tirto.id - Polres Bogor menggelar Sidang Kode Etik Kepolisian (KKEP) terhadap tiga personel Polsek Parung Panjang yang terbukti melanggar prosedur. Dalam kasus ini, ketiga anggota tersebut melakukan salah tangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, menyatakan bahwa berdasarkan hasil sidang, tiga personel Polsek Parung Panjang dinyatakan terbukti melanggar Pasal 4 dan Pasal 5 PP RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Ketiganya dijatuhi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Adapun sanksi berat yang dijatuhkan berupa penempatan khusus selama 21 hari di Rumah Tahanan Polres Bogor, kemudian dimutasi bersifat demosi, pembebasan dari jabatan, serta penundaan kenaikan pangkat dan pendidikan selama satu tahun," ucap Wikha dalam keterangan tertulis, Senin (29/12/2025).
Wikha menjelaskan, pihaknya berkomitmen menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik dengan melakukan penindakan tegas. Penindakan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan internal kepolisian.
Langkah tersebut diambil setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan tindakan yang tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) terhadap seorang warga berinisial AK di wilayah Cigudeg, Kabupaten Bogor. Dia menegaskan, institusinya menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam menangani setiap laporan masyarakat.
“Setiap anggota Polri wajib bertindak sesuai hukum dan SOP yang berlaku. Kami menindaklanjuti laporan masyarakat secara profesional dan objektif sebagai bentuk tanggung jawab institusi,” tutur dia.
Peristiwa salah tangkap tersebut terjadi pada Kamis (25/12/2025), saat personel Polsek Parung Panjang melakukan pengembangan kasus curanmor. Dalam proses penindakan, warga berinisial AK turut ditangkap untuk dimintai keterangan.
Menurut Wikha, setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan bukti yang mengaitkan AK dengan tindak pidana dimaksud. AK kemudian dipulangkan dan dijemput oleh pihak keluarga.
Selanjutnya, kata Wikha, AK didampingi keluarga serta perangkat desa melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bogor. Laporan itu diterima langsung oleh Kapolres Bogor dan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh Sie Propam Polres Bogor sesuai mekanisme yang berlaku.
"Sebagai bentuk penegakan aturan internal, Polres Bogor menggelar Sidang Disiplin pada Sabtu, 27 Desember 2025, yang dipimpin oleh Wakapolres Bogor, Komisaris Polisi Rizka Fadhila," ungkap dia.
Dia menambahkan, fokus institusi saat ini adalah memastikan pemulihan situasi kamtibmas sekaligus meningkatkan profesionalisme personel di lapangan.
“Masukan dari masyarakat menjadi bahan evaluasi penting bagi kami untuk terus memperbaiki pelayanan dan menjaga kepercayaan publik,” tutur Wikha.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id


































