Menuju konten utama

Keliru, Polri Batal Tetapkan Eks Jampidsus Jadi Tersangka TPPU

Dalam pemberitaan Tirto sebelumnya, fakta justru mengungkapkan bahwa Polri telah secara resmi menetapkan Febrie sebagai tersangka.

Keliru, Polri Batal Tetapkan Eks Jampidsus Jadi Tersangka TPPU
Periksa fakta Febrie Adriansyah Batal tersangka. foto/Fuad
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Beredar narasi yang mengatakan bahwa Kepolisian Republik Indonesia (Polri) batal menetapkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait perkara korupsi PT Asabri, korupsi pengadaan batu bara PLN, dan Krakatau Steel.

Narasi itu disebarkan oleh sejumlah pengguna di platform media sosial Facebook. Unggahan yang disebarkan oleh akun Facebook bernama “Warta Tuman” (arsip) pada Sabtu (11/7/2026) misalnya. Dalam unggahan itu, Polri disebut telah resmi membatalkan penetapan tersangka Febrie.

Polri resmi batal menetapkan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang (TPPU).

Padahal sebelumnya heboh dengan penggeledahan dan temuan aset ratusan miliar. Polri kalah power?” demikian bunyi keterangan unggahan tersebut.

Sampai dengan artikel ini ditulis pada Selasa (14/7/2026), unggahan itu telah disukai oleh 23 ribu lebih pengguna Facebook, dan mengundang 9 ribu lebih komentar.

Udah kebaca, pasti ujung-ujungnya damai di tempat,” begitu bunyi salah satu komentar.

Unggahan serupa juga disebarkan oleh akun bernama “Muhidin Al Afgani” pada Sabtu. Dengan foto dan narasi yang serupa, akun itu mengatakan bahwa status tersangka Febrie telah batal ditetapkan oleh Polri.

Polri batal tetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi dan pencucian uang, Polri kalah power??” tulis akun tersebut dalam keterangan unggahannya.

Lantas, apakah benar Polri secara resmi telah membatalkan penetapan tersangka terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah?

Periksa fakta Febrie Adriansyah Batal tersangka

Periksa fakta Febrie Adriansyah Batal tersangka. fotohot;line periksa fakta tirto

Penelusuran Fakta

Pertama-tama, Tirto melakukan penelusuran fakta dengan menggunakan teknik pencarian gambar terbalik atau reverse image search di mesin pencari Google, guna menelusuri asal usul foto yang digunakan kedua akun tersebut dalam unggahannya.

Hasilnya, tidak ada kecocokan foto tersebut dengan artikel berita dari portal berita yang kredibel, maupun dari siaran pers di situs resmi Polri maupun Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam pemberitaanTirtosebelumnya, eks Jampidsus Febrie justru telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU oleh Polri.

Penetapan itu diumumkan pada Sabtu (11/7/2026), bersamaan dengan pelimpahan penanganan tiga perkara dari Polri kepada Kejagung. Tiga kasus itu yakni dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel.

Kemudian kita juga telah menetapkan sodara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri oleh oknum Penyelenggara Negara,” kata Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Kejagung, Sabtu.

Selain Febrie, ada juga tersangka lain yang ditetapkan yakni seorang pihak swasta bernama Don Ritto (DR).

Totok mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 15 saksi, dua orang ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.

Dua tersangka ini dikenakan pasal berbeda. Febrie dikenakan pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf E Tipikor, dan Pasal 3 dan 4 TPPU, atau sangkaan KUHP adalah Pasal 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b.

Sementara, Don Ritto diduga melakukan tindak pencucian uang yang diduga dari tindak pidana korupsi. DR disangkakan Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU 8/2010 atau pasal 607 ayat 1 huruf b dan c KUHP baru.

Tirto juga melakukan pencarian di mesin pencari Google dengan menggunakan kata kunci “polri batal tetapkan Febrie Adriansyah tersangka”. Hasilnya, tidak ada satupun pemberitaan yang kredibel dan terpercaya yang menyebutkan bahwa Polri telah membatalkan status tersangka Febrie.

Kesimpulan

Berdasarkan hasil penelusuran fakta yang dilakukan Tirto, tidak ada satupun pemberitaan dari sumber yang kredibel dan terpercaya, maupun siaran pers resmi dari Polri ataupun Kejagung yang menyatakan bahwa status tersangka Febrie telah batal ditetapkan.

Sehingga dapat dipastikan bahwa narasi yang mengatakan bahwa Polri telah batal menetapkan Febrie sebagai tersangka adalah salah dan menyesatkan (false and misleading).

Dalam pemberitaan Tirto sebelumnya, fakta justru mengungkapkan bahwa Polri telah secara resmi menetapkan Febrie sebagai tersangka. Berdasarkan pencarian di Google, juga tidak ditemukan pemberitaan yang mengatakan bahwa Polri batal menetapkan Febrie sebagai tersangka.

==

Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

Baca juga artikel terkait PERIKSA FAKTA POLITIK atau tulisan lainnya dari Tim Riset Tirto

tirto.id - Periksa Fakta
Penulis: Tim Riset Tirto
Editor: Tim Riset Tirto