tirto.id - Masih menyangkut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, belum lama ini beredar sebuah video pernyataan hoaks terkait penyitaan rumah milik Calon Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, alias Bang Uun. Salah satu akun bernama @ocu.khai (arsip) membagikan unggahan pernyataan hoaks ini lewat platform TikTok pada Rabu (27/11/2024).
Video dengan durasi hampir semenit tersebut memperlihatkan sebuah tangkapan layar berita dengan judul “Polisi Sita Rumah Bang Uun, Diduga Terkait Korupsi SPPD Fiktif di DPRD Riau,” disertai gambar seseorang tengah memotret pagar rumah.
Klip turut diiringi dengan audio yang menyebut kalau narasi ini hoaks atau berita bohong. Narator video mengatakan rumah ini bukanlah milik Bang Uun dan berita ini sengaja dibuat oleh sekelompok orang dengan tujuan menjatuhkan citra Bang Uun.
“Masyarakat sudah cerdas, semakin difitnah semakin besar dukungan masyarakat kepada Bang Uun. Dengan segudang prestasi selama menjadi Pj Walikota Pekanbaru tidak akan membuat lawan politik senang dengan semua pencapaian yang ditorehkan oleh Bang Uun,” begitu bunyi audio selanjutnya, disertai stempel “hoaks” berwarna merah di sepanjang video.
Sejak diunggah pada Rabu (27/11/2024) hingga Senin (9/12/2024), atau selama 12 hari tersebar di TikTok, unggahan ini sudah meraup 45 tanda suka, 7 komentar, dan 3.651 kali ditonton warganet.
Lantas, bagaimana faktanya?
Penelusuran Fakta
Saat mencoba mencermati video secara utuh, Tim Riset Tirto menemukan kalau tangkapan layar berita yang disertakan nampaknya berasal dari media Nada Riau.
Tirto lantas mengunjungi situs nadariau.com dan memasukkan kata kunci sesuai judul berita. Hasilnya, kami menjumpai artikel terkait yang terbit pada Sabtu (23/11/2024), dengan judul yang sama.
Dalam berita yang dicatut tersebut, Nada Riau melaporkan soal penyitaan dan penyegelan rumah milik mantan sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau, Muflihun yang berada di Jalan Banda Aceh, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Riau.
Penyitaan ini terjadi pada Jumat (22/11/2024) dan diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD provinsi Riau, yang sedang dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.
Informasi ini juga dibenarkan oleh ketua RT setempat, Nurfal. Ia mengatakan bahwa pihak Polda Riau menyegel rumah milik salah seorang paslon kepala daerah.
“Benar kemarin ada pihak Polda Riau datang kemari menyegel rumah milik salah seorang paslon kepala daerah, namun saya ndak bisa memberikan keterang lebih, karena sekarang ini tahun politik silakan aja tanya sama pihak Polda Riau,” kata Nurfal, mengutip Nada Riau.
Selanjutnya, Tim Riset Tirto melakukan penelusuran Google dengan kata kunci “Penyitaan rumah Bang Uun”. Rupanya, tak hanya Nada Riau, sejumlah media kredibel lain juga memberitakan peristiwa ini, di antaranya Republika dan Antara Riau.
Melansir Republika, Senin (25/11/2024), hasil pantauan terhadap rumah milik Bang Uun tersebut menunjukkan spanduk penyegelan yang mencantumkan logo Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus/Ditreskrimsus Polda Riau. Pada spanduk tersebut tertulis 7 dasar penyitaan rumah Muflihun, salah satunya yakni Laporan Polisi Nomor: LP/A/31/VII/2024/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA RIAU (12 Juli 2024).
Poin-poin yang tertera mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki. Polda Riau sendiri tengah mengusut kasus dugaan korupsi SPPD fiktif ini sejak tahun 2023 lalu. Kemudian Pada 12 Juli 2024, Polda Riau resmi menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan.
Tak hanya rumah, menukil Tempo, mengenai kasus ini Direktur Reskrimsus Polda Riau Komisaris Besar Polisi, Nasriadi mengatakan bahwa pihaknya juga telah melakukan penyitaan empat apartemen, satu di antaranya atas nama Muflihun.
Tempo mewartakan, dalam proses pemeriksaan, Muflihun diduga menggunakan rekening atas nama orang lain untuk transaksi. Uang di rekening itu diduga dinikmati tenaga harian lepas tertentu yang memiliki kedekatan dengan Muflihun.
Muflihun yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris DPRD memerintahkan PPTK atau pejabat pelaksana teknis kegiatan untuk memasukkan nama tenaga harian lepas (THL) tertentu untuk melaksanakan perjalanan dinas. Namun, THL tersebut tidak pernah melaksanakan perjalanan dinas, hanya mendapatkan uang perjalanan dinas untuk pribadinya.
Dengan demikian, berita soal penyitaan aset Muflihun atas korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD provinsi Riau ini bukan hoaks dan benar adanya.
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran fakta yang sudah dilakukan, penyitaan rumah Calon Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, atau Bang Uun, yang dikaitkan dengan kasus korupsi SPPD fiktif di Riau dilaporkan oleh sejumlah media kredibel dan benar adanya.
Penyegelan rumah Bang Uun tersebut terjadi pada Jumat (22/11/2024), tepatnya di Jalan Banda Aceh, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. Informasi ini juga dibenarkan oleh ketua RT setempat.
Jadi, unggahan yang disebarkan oleh akun TikTok “ocu.khai” tentang klaim hoaks terkait penyitaan rumah Bang Uun bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).
==
Bissam Asadi berkontribusi terhadap penulisan artikel periksa fakta ini.
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
Editor: Fina Nailur Rohmah & Farida Susanty