tirto.id - Nama Roy Suryo belakangan ramai menjadi perbincangan terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Pada Rabu (23/4/2025) lalu, ia dilaporkan Pemuda Patriot Nusantara ke Polres Metro Jakarta Pusat lantaran dinilai membuat gaduh. Kuasa hukum Pemuda Patriot Nusantara, Rusdiansyah, menyebutkan, total ada empat orang yang dilaporkan atas kasus yang sama.
Tak berselang lama, mencuat klip yang menunjukkan Roy mengenakan rompi tahanan berwarna merah. Sebuah akun Facebook bernama “Jokowi Side” (arsip) membagikan unggahan ini dengan keterangan yang seolah menggambarkan eks Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut terjerat hukum.
“Selamat Siang Indonesia, Selamat siang semuanya.. Kecuali Roy Suryo 'selamat kembali',” tulis akun pengunggah pada Rabu (30/4/2025), disertai emoji dan audio tertawa.

Per Senin (19/5/2025), cuplikan singkat berdurasi 15 detik ini sudah diputar sebanyak 418 ribu kali, dan memperoleh 4 ribu reaksi emoji, serta 2.400 komentar. Di kolom komentar tersebut, beberapa warganet tampak mengucap syukur karena Roy dipenjara.
Narasi senada juga ditemukan di platform lain, seperti YouTube. Video Roy memakai rompi tahanan tersebut disebarkan oleh kanal YouTube “The best” (arsip).
Lantas, bagaimana faktanya?
Penelusuran Fakta
Tim Riset Tirto mencoba mengambil tangkapan layar foto Roy dan memasukkannya ke Google Image. Hasilnya, kami menemukan bahwa gambar serupa digunakan sebagai header oleh Kompas dalam artikelnya berjudul “Kasus Roy Suryo: Bermula dari Meme Stupa hingga Divonis 9 Bulan Penjara”
Foto tersebut tak diambil baru-baru ini dan tak ada kaitannya dengan isu ijazah palsu Jokowi. Menurut artikel, tiga tahun lalu, tepatnya Rabu (28/12/2022), Roy resmi divonis 9 bulan penjara terkait pencemaran nama baik oleh hakim Martin Ginting
Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Roy dinyatakan bersalah dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).
Kasus yang dimaksud yakni Meme Stupa Candi Borobudur berwajah Jokowi yang diunggah pada Juni 2022. Unggahan meme itu kemudian viral di media sosial dan menimbulkan polemik.
Meski Roy mengaku bahwa dirinya hanya mengunggah gambar tersebut bersumber dari akun lain tanpa melakukan perubahan apapun, dia dilaporkan oleh Kurniawan Santoso ke Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022 karena Roy turut mengunggah meme tersebut.
Meme yang diunggah ulang oleh Roy adalah editan gambar Patung Siddhartha Gautama atau dikenal sebagai Sang Buddha. Dalam unggahannya, Roy dianggap melecehkan dan mengolok-olok Patung Sang Buddha karena mengunggah ulang gambar tersebut disertai kata "lucu" dan "ambyar".
Saat menelusuri klaim Roy resmi ditahan pada 2025 terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Tirto tidak menemukan adanya informasi kredibel yang mengonfirmasi. Narasi ini bahkan sudah dinyatakan tidak benar oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Meski Roy dilaporkan Jokowi ke polisi terkait kasus ini, tapi tidak ada informasi resmi yang menyebut Roy ditahan. Medio Mei lalu, Roy Suryo diketahui memenuhi undangan klarifikasi di Polda Metro Jaya dan mengaku dicecar lebih dari 20 pertanyaan.
"Alhamdulillah saya tadi sudah menjawab dengan detail sampai sekitar 26 pertanyaan berjumlah halaman sekitar 22 lebih, saya juga menyampaikan jawaban saya atas pertanyaan-pertanyaan pada laporan," kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/5/2025).
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran fakta yang telah dilakukan, foto Roy Suryo memakai rompi tahanan dengan keterangan bahwa ia dipenjara terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, bersifat salah dan menyesatkan (false & misleading).
Gambar tersebut tak diambil baru-baru ini dan tak ada kaitannya dengan isu ijazah palsu Jokowi. Dokumentasi serupa digunakan sebagai header oleh Kompas dalam artikelnya berjudul “Kasus Roy Suryo: Bermula dari Meme Stupa hingga Divonis 9 Bulan Penjara”
Foto itu berkaitan dengan jerat hukum Roy terkait kasus Meme Stupa Candi Borobudur berwajah Jokowi, pada tahun 2022. Roy dianggap melecehkan dan mengolok-olok Patung Sang Buddha karena mengunggah ulang gambar tersebut disertai kata "lucu" dan "ambyar".
Narasi yang berseliweran juga sudah dinyatakan tidak benar oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id


































