tirto.id - Beredar di media sosial Facebook dan Instagram, unggahan yang mengklaim Polri resmi memberlakukan aturan denda sebesar Rp250 ribu dan ancaman pidana kurungan selama satu bulan bagi pengendara sepeda motor yang menggunakan ban gundul.
Salah satu unggahan disebarkan akun Facebook dengan nama pengguna "Kamau Nanyaa" (arsip). Unggahan itu menampilkan foto Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disertai tulisan:
“Polri resmi berlakukan denda Rp250rb dan ancaman kurungan 1 bulan bagi ban motor gundul.”
Akun tersebut juga menambahkan narasi:
“Hanya ada di Indonesia, Polri resmi berlakukan denda Rp250rb dan ancaman kurungan 1 bulan bagi ban motor gundul. Kita tunggu apa lagi yang dipajaki, nanti menyusul kendaraan rongsokkan dipajaki nanti,” tulis akun tersebut.
Hingga artikel ini ditulis, Jumat (24/7/2026), unggahan tersebut setidaknya telah memperoleh sekitar 321 tanda suka, 871 komentar, dan 57 kali dibagikan.
Narasi serupa juga beredar di Instagram melalui akun dengan nama pengguna @rain_jingga21 (arsip). Hingga Jumat (24/7/2026), unggahan itu memperoleh sekitar 63 tanda suka, 163 komentar, dan dibagikan 13 kali.
Lantas, benarkah Polri resmi memberlakukan aturan denda Rp250 ribu dan pidana kurungan satu bulan bagi pengendara motor yang menggunakan ban gundul?

Penelusuran Fakta
Tim Periksa Fakta Tirto menelusuri klaim tersebut melalui keterangan resmi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, sebagaimana ditulis dalam artikel Tirto berikut ini. Hasil penelusuran menunjukkan, narasi yang beredar di media sosial adalah narasi yang menyesatkan.
Korlantas Polri memastikan, informasi yang menyebut adanya aturan baru mengenai denda Rp250 ribu atau ancaman pidana kurungan satu bulan bagi pengendara motor dengan ban gundul adalah hoaks.
Kasubdit Dakgar Korlantas Polri, Kombes Pol. Dwi Sumrahadi Rakhmanto, mengatakan informasi yang mengatasnamakan Korlantas Polri tersebut tidak benar.
“Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenakan denda sebesar Rp250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan,” kata Dwi dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7/2026).
Menurut Dwi, ketentuan mengenai kendaraan yang wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan bukan merupakan aturan baru. Aturan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam Pasal 48 UU Nomor 22 Tahun 2009, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Persyaratan tersebut mencakup berbagai komponen kendaraan, termasuk kondisi ban yang masih layak digunakan.
Sementara itu, Pasal 285 Ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur bahwa pengendara sepeda motor yang mengoperasikan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Namun, Dwi menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak secara khusus mengatur ban gundul dan bukan aturan yang baru diberlakukan.
“Dengan demikian, sanksi tersebut bukan merupakan aturan baru dan bukan diberlakukan khusus karena ban gundul, melainkan merupakan ketentuan yang telah lama berlaku bagi setiap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan,” ujarnya.
Dwi menambahkan, Korlantas Polri tetap mengedepankan langkah preventif melalui edukasi kepada masyarakat agar rutin memeriksa kondisi kendaraan, termasuk mengganti ban yang sudah aus atau gundul demi mencegah kecelakaan lalu lintas.
Korlantas juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati menerima informasi di media sosial dan selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi Polri sebelum menyebarkannya.
Lalu, dari pengecekan pada laman ZeroGPT, didapatkan hasil, gambar yang diunggah di Facebook tersebut kemungkinan besar 95 persen buatan AI atau kecerdasan buatan. Unggahan di akun Instagram tersebut juga kemungkinan besar 54 persen buatan kecerdasan buatan.
Kesimpulan
Dari pemeriksaan fakta disimpulkan, kaim bahwa Polri resmi memberlakukan aturan denda Rp250 ribu dan ancaman pidana kurungan satu bulan bagi pengendara motor dengan ban gundul adalah keliru.
Sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu memang diatur dalam Pasal 285 Ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, ketentuan tersebut telah berlaku sejak lama dan ditujukan bagi kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis serta tidak laik jalan secara umum. Jadi, ketentuan tersebut bukan merupakan aturan baru yang khusus menyasar penggunaan ban gundul.
Dengan demikian, unggahan media sosial yang menyebut “Polri resmi memberlakukan denda Rp250 ribu dan ancaman kurungan satu bulan bagi ban motor gundul” masuk dalam kategori konten yang bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
Editor: Tim Riset Tirto
Masuk tirto.id
































