Menuju konten utama

Saksi: Laptop Chromebook Tak Bisa Dijual, Bisa Dilacak via CDM

Kemendibukdristek dapat memantau apakah Chromebook digunakan oleh orang yang tepat sasaran sesuai dengan penerima bantuan via fitur dari Pusdatin.

Saksi: Laptop Chromebook Tak Bisa Dijual, Bisa Dilacak via CDM
Eks Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, Iwan Syahril dan Rangga Husna Prawira selaku konsultan dari Govtech yang pernah ikut bekerja bersama Kemendikbudristek saat menjadi saksi dengan agenda korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2026). tirto.id/M. Irfan Al Amin

tirto.id - Eks Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, Iwan Syahril mengungkapkan laptop Google Chromebook hasil pengadaan Kemendikbudristek di era Menteri Nadiem Makarim tidak bisa dipindahtangankan ke pihak lain. Iwan menyebut ada sejumlah alasan laptop tersebut hilang dari sekolah, seperti akibat dijual, dibawa keluar dari sekolah ataupun akibat pencurian.

Iwan menuturkan pihak Kemendibukdristek dapat memantau apakah Chromebook digunakan oleh orang yang tepat sasaran sesuai dengan penerima bantuan. Hal itu dikarenakan setiap Chromebook telah diberi nomor seri dan validasi dengan menggunakan Chrome Device Management (CDM).

"CDM itu setahu saya, setahu saya dari paparan yang waktu itu disampaikan, itu dilakukan di Pusdatin, sehingga kita bisa tahu tracking apakah Chromebook itu memang ada di sekolah itu apa tidak," kata Iwan saat menjadi saksi dengan agenda korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2026).

Selain bisa melacak keberadaan laptop, Iwan menuturkan pihaknya juga bisa mengetahui kondisi Chromebook tersebut rusak atau hilang dengan mekanisme yang sama.

"Kadang-kadang dibawa pulang lalu enggak dikembalikan dan lain sebagainya. Atau sekolah yang tepat apa tidak dan atau rusak atau hilang. Itu juga menjadi concern kita. Sehingga pemanfaatannya itu harus betul-betul berdampak semaksimal mungkin terutama untuk pembelajaran," jelasnya.

Dengan pengawasan melalui CDM tersebut, Kemendikbudristek mengetahui secara aktual apabila ada laptop yang hilang untuk melapor ke polisi. Apabila terjadi kerusakan, Iwan menuturkan pihaknya mendorong sekolah untuk melakukan perbaikan Chromebook ke SMK yang menurutnya sudah dibina untuk menjadi pusat perbaikan atau service center.

"Misalnya Chromebook yang hilang, mereka harus kemudian membuat kelengkapan data dukung yaitu laporan hilang dari kepolisian, menambahkan fitur upload foto dan sebagainya, mengingatkan sekolah kalau yang masih belum melakukan itu," jelasnya.

Iwan Syahril dihadirkan bersama Rangga Husna Prawira selaku konsultan dari Govtech yang pernah ikut bekerja bersama Kemendikbudristek. Iwan dan Rangga dihadirkan oleh pihak Nadiem untuk menjadi saksi meringankannya dalam perkara tersebut.

Dalam kasus ini, Nadiem Makarim bersama Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp2,1 triliun.

Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp809 miliar. Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB. Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya, sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.

Jaksa mendakwa Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1).

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI LAPTOP CHROMEBOOK atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama