tirto.id - Eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMA Kemendikbud Ristek, Dhany Hamiddan Khoir, mengaku mendapat sejumlah 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS) dan nominal Rp200 juta terkait pengadaan laptop Google Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Dirinya mengakui uang tersebut dibagikannya kepada pejabat lain yang ada di Kemendikbudristek.
"Saudara dapat berapa dari uang ini?" tanya jaksa dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dengan terdakwa eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, Senin (2/2/2026).
"Saya bagikan ke Pak Purwadi (Sutanto) 7.000 (dolar AS), Pak Suhartono (Arham) 7.000 (dolar AS) kemudian ada Rp200 juta saya gunakan untuk operasional perkantoran dan 16 ribu (dolar AS) juga saya siapkan untuk operasional perkantoran," jawab Dhany.
"Ini kaitan dengan Chromebook, Saudara jelaskan ada orang nama Bu (Mariana) Susy, benar ya?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Dhany.
Diketahui bahwa Purwadi Sutanto merupakan eks Direktur SMA dan Suhartono Arham selaku eks Kuasa Pengguna Anggaran SMA. Sedangkan Mariana Susy merupakan pihak eksternal yang menjabat sebagai rekanan PT Bhinneka Mentaridimensi dalam penginstalan Chrome Device Management (CDM).
Selain dibagikan kepada sejumlah individu pejabat di internal Kemendikbudirstek, Dhany juga mengakui bahwa sebagian uang tersebut digunakan untuk membiayai kebutuhan operasional kantor. Dia mengatakan uang itu diberikan Susy Mariana selaku rekanan salah satu penyedia pemenang lelang pengadaan Chromebook.
"Bagi-bagi duit ini ya, totalnya ada (USD) 30.000 Saudara bagikan ya, dan uang Rp 200 juta, ke Pak Purwadi, Pak Suhartono, dan Saudara sendiri, USD 16.000 benar ya?" tanya jaksa.
"Benar," jawab Dhany.
Dhany mengaku menggunakan uang 16 ribu dolar AS dan Rp200 juta untuk membeli 16 laptop staf di Kemendikbudristek. Nilai laptop itu masing-masing senilai Rp6 juta.
"Terus Saudara bagikan sebanyak 16 orang nilainya Rp6 juta semua ini. Terus Saudara ada untuk operasional. Benar ini keterangan Saudara ya?" tanya jaksa.
"Izin menjelaskan sedikit, untuk yang Rp6 juta itu adalah saya belikan laptop untuk staf karena butuh untuk anak-anaknya butuh PJJ Pak," jawab Dhany.
Di hadapan majelis hakim, Dhany mengklaim telah mengembalikan uang-uang tersebut kepada pihak kejaksaan.
"Sudah Saudara kembalikan?" tanya jaksa.
"Sudah dikembalikan," jawab Dhany.
Diketahui, Nadiem Makarim bersama terdakwa Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020, Mulyatsyah (MUL); serta konsultan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM) didakwa telah merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun.
Kerugian tersebut merupakan hasil akumulasi dari Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) yang berasal dari markup harga perangkat Chromebook, ditambah 44.054.426 dolar Amerika Serikat (AS) atau senilai Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar) yang berasal dari pengadaan laptop Chromebook yang dianggap tidak bermanfaat bagi siswa maupun sekolah di Indonesia.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Farida Susanty
Masuk tirto.id

































