tirto.id - Saksi sidang perkara korupsi, Ade Irma Nugriyani, mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) mengenai adanya pengeluaran Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) untuk kegiatan pengecatan Kampung Pelangi, Kota Semarang.
Pengecatan diduga atas permintaan mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu alias Mbak Ita--terdakwa korupsi pengaturan proyek tanpa lelang dan penerima commitment fee dari pengurus Gapensi.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, saksi Ade Irma awalnya dicecar mengenai pengeluaran Gapensi. Dalam BAP, dia sempat menyebut ada pengeluaran uang sekitar Rp6 juta untuk keperluan pengecatan Kampung Pelangi.
Namun, di persidangan kali ini, Senin (2/6/2025), Ade Irma membantah keterangannya sendiri. Staf Pembukuan Keuangan Gapensi Kota Semarang itu mengaku keliru saat memberi keterangan di hadapan penyidik KPK.
"Iya, di BAP saya bilang Rp6 juta untuk pengecatan Kampung Pelangi. Tapi setelah saya cek ke pembukuan Gapensi, ternyata itu bukan untuk Kampung Pelangi," ucap Ade Irma.
Namun, Ade Irma belibet saat dikejar pernyataan oleh Majelis Hakim. Dia tidak bisa menjawab secara spesifik mengenai peruntukan uang yang telah dikeluarkan dari kas organisasi tersebut.
“Uang itu untuk sumbangan lain. Saya lupa. Yang jelas bukan untuk sumbangan ke Pemkot Semarang," tuturnya di hadapan Hakim Ketua Gatot Sarwadi.
Kata dia, waktu itu yang mengambil uangnya yakni Siswoyo, pengurus Gapensi. "Pak Siswoyo yang mengurusi itu," bebernya.
Meskipun nonimal uangnya hanya Rp6 juta, tetapi hal ini penting untuk membuktikan ada atau tidaknya permintaan sesuatu secara langsung dari Mbak Ita kepada organisasi Gapensi.
Dalam sidang sebelumnya, Senin (26/5/2025), pengurus Gapensi Siswoyo mengaku sempat diminta Mbak Ita untuk membantu mengecat Kampung Pelangi. Kampung Pelangi merupakan perkampungan warna-warni yang perlu dicat secara berkala biar tidak kusam.
Karena Siswoyo berpikir pengecatan ulang satu kampung memerlukan biaya cukup besar, maka ia menyarankan Mbak Ita langsung menghubungi Martono yang saat itu menjabat Ketua Gapensi.
Pencabutan BAP Ade Irma akan berdampak pada penyimpulan kedekatan hubungan Mbak Ita dan Gapensi.
Apalagi, Ade Irma tidak hanya merevisi keterangan soal peruntukan uang, melainkan juga mengenai waktu kejadian. Dalam BAP, Ade Irma menyebut uang Rp6 juta dikeluarkan pada 2021, tetapi di persidangan diubah menjadi 2019.
Perubahan waktu ini berdampak pada posisi pimpinan Gapensi. Pada 2019, Gapensi Kota Semarang belum diketuai oleh Martono--terdakwa korupsi penyuap Mbak Ita dan Alwin Basri.
Sebelumnya, Jaksa KPK dalam dakwaan menyatakan Mbak Ita dan Alwin mengondisikan ratusan proyek tanpa lelang di 16 kecamatan Kota Semarang, untuk dikerjakan pengurus Gapensi Kota Semarang.
Sebagai imbalan, penggarap wajib menyetor commitment fee 13 persen dari masing-masing proyek. Menurut jaksa, Mbak Ita dan Alwin telah menerima gratifikasi sejumlah Rp2 miliar.
Selain itu, Mbak Ita dan Alwin didakwa melakukan dua modus korupsi yang jika ditotal ia menerima keuntungan sekitar Rp9 miliar.
Sebagai informasi, dalam sidang Senin (2/6/2025), jaksa menghadirkan tiga saksi. Masing-masing Staf PT Chimarder 777, Lina Anggraheni; Staf Gapensi Kota Semarang, Ade Irma Nugriyani; dan Kepala Sekretariat Gapensi, Buyung.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Abdul Aziz
Masuk tirto.id


































