tirto.id - Mantan staf honorer pada Seksi Pendaftaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Ridwan Kurniawan, mengakui adanya fee percepatan dalam pelaksanaan haji khusus 2024.
Namun, dia menegaskan tidak pernah menerima arahan atau instruksi dari terdakwa Yaqut Cholil Qoumas yang saat itu menjabat Menteri Agama.
Hal itu disampaikan Ridwan saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026), dilansir dari Antara.
Ridwan awalnya menjelaskan pengisian kuota haji tidak berasal dari arahan resmi melalui dokumen maupun instansi. Menurut dia, pengisian kuota tersebut dilakukan berdasarkan perintah langsung dari atasannya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mencocokkan keterangan Ridwan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya yang memuat nama Yaqut.
"Izin Pak, itu BAP awal. Sudah saya sampaikan di BAP terbaru, bahwa arahan terkait pengaturan kuota haji diarahkan bos," ujar Ridwan dalam persidangan.
"Yang dimaksud bos itu mengarah kepada Yaqut Cholil Qoumas?" tanya jaksa.
"Tidak, saya tidak tahu," katanya.
Ridwan juga mengaku tidak pernah bertemu secara langsung dan pribadi dengan Yaqut.
Hakim lalu menanyakan secara langsung kepada Ridwan apakah dalam BAP terdapat keterangan bahwa uang tersebut diserahkan kepada Gus Yaqut.
Jawaban Ridwan justru berbeda. “Tidak ada nama Gus Yaqut (sebagai penerima),” kata Ridwan.
Pernyataan tersebut menjadi penting karena sebelumnya BAP Ridwan disebut-sebut sebagai salah satu dasar yang mengaitkan nama Gus Yaqut dengan dugaan penerimaan aliran dana dari pengurusan kuota haji khusus.
Sebelumnya, dalam BAP tertanggal 3 September 2025, Ridwan menguraikan kronologi pengisian sisa kuota haji khusus, termasuk yang disebut sebagai "kuota kiri" pada musim haji 2023 dan 2024. Ridwan juga menerangkan adanya pungutan terhadap sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Berdasarkan keterangan dalam BAP tersebut, dana yang terkumpul kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak. Dalam BAP itu juga terdapat keterangan mengenai sejumlah uang yang dikaitkan dengan Yaqut.
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, usai persidangan menyoroti persoalan tersebut. Menurut Mellisa, Ridwan merupakan orang yang menyebut nama Yaqut menerima aliran dana.
Namun, dasar yang digunakan Ridwan, menurut pembela, bukanlah penyerahan uang secara langsung kepada Yaqut. Ridwan disebut hanya melihat catatan pada papan tulis milik Rizky Fisa Abadi (RFA) (mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama) yang berkaitan dengan pembagian kuota haji.
Dari catatan itulah, menurut pihak pembela, nama Gus Yaqut kemudian dikaitkan dengan dugaan aliran dana.
Persoalan tersebut menjadi semakin penting karena Ridwan sendiri di persidangan kini menyatakan bahwa tidak ada nama Gus Yaqut sebagai penerima uang sebagaimana ditanyakan hakim.
Diketahui, Ridwan Kurniawan merupakan mantan staf honorer pada Seksi Pendaftaran Kemenag periode 2012 hingga 2021. Setelah tidak lagi bekerja di Kemenag, Ridwan tercatat berprofesi sebagai wiraswasta.
Dalam perkara ini, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41.
JPU KPK menyebut jumlah kerugian tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag).
Masuk tirto.id


































