Menuju konten utama

Saksi Ahli Gugatan UU Penodaan Agama: Ahmadiyah Adalah Islam

Salah satu saksi ahli di sidang gugatan uji materi UU Nomor 1/PNPS/1965 atau UU Penodaan Agama di MK berpendapat ajaran Ahmadiyah layak dianggap sesuai dengan ajaran Islam.

Saksi Ahli Gugatan UU Penodaan Agama: Ahmadiyah Adalah Islam
(Ilustrasi) Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (tengah) didampingi Hakim MK memimpin sidang di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (10/10/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan gugatan uji materi UU Nomor 1/PNPS/1965 atau UU Penodaan Agama pada Senin (10/10/2017). Pihak penggugat adalah penganut Ahmadiyah.

Gugatan ini mempermasalahkan Pasal 1, 2 dan 3 dalam UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama juncto UU Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang.

Penggugat menilai hak konstitusionalnya terlanggar akibat pemberlakuan ketiga pasal itu. Sebab, tiga pasal itu menjadi dasar penerbitan SKB tiga menteri.

Maksudnya ialah Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat. SKB terbitan 2008 itu selama ini menjadi dasar penyesatan Ahmadiyah sekaligus memicu aksi kekerasan dan persekusi terhadap penganut ajaran ini.

Menurut saksi ahli, yang dihadirkan oleh penggugat di persidangan lanjutan perkara itu pada hari ini, Mohammad Qasim Mathar, ajaran Ahmadiyah bisa dianggap sebagai bagian dari agama Islam. Dia beralasan penganut Ahmadiyah juga menjalankan lima rukun Islam sebagaimana muslim lainnya.

"Pengakuan dan pelaksanaan kelima rukun itu menyebabkan seseorang (layak) disebut muslim," kata Qasim di persidangan itu.

Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar tersebut menjelaskan, menurut paham Sunni—salah satu aliran paling dominan dalam Islam—seseorang layak disebut muslim bila mengimani dan melaksanakan lima rukun Islam.

"Muslim Ahmadi (penganut Ahmadiyah) sama seperti Muslim Sunni, menerima dan melaksanakan kelima rukun Islam tersebut," kata Qasim.

Dia menambahkan Ahmadiyah juga mengimani Rukun Iman Islam. Karena itu, dia menegaskan, meskipun Ahmadiyah, Sunni, dan Syiah tidak sepaham, penganutnya merupakan umat Islam.

"Di planet bumi ini ada 3 peta atau mazhab besar kaum muslimin yaitu Muslim Sunni, muslim Syiah, dan muslim Ahmadiyah. Ketiganya adalah Islam," ujar Qasim.

Dia mengaku sudah 50 tahun lamanya mengenal penganut Ahmadiyah di Indonesia. Bagi Qasim, aktivitas keagamaan mereka tidak jauh berbeda dari anggota Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU).

"Ormas-ormas Islam itu memiliki kesamaan-kesamaan pokok, di samping (juga ada) perbedaan-perbedaannya. Jadi biasa-biasa saja," kata Qasim.

Dalam catatan Tirto, SKB Tiga Menteri Nomor 3 Tahun 2008 terbit dengan alasan bahwa ajaran yang dianut oleh anggota Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) bertentangan dengan Islam. Alasan utama pemerintah adalah karena menganggap ajaran kelompok itu mengakui ada nabi setelah Muhammad SAW, yakni Mirza Ghulam Ahmad. Selama ini, pihak JAI sudah berkali-kali membantah tudingan itu, tapi SKB tersebut tetap masih berlaku sampai sekarang.

Pemerintah Klaim UU Penodaan Agama Tidak Langgar Konstitusi

Sementara saksi dari pihak pemerintah, yakni Koordinator Jaksa Agung Muda Perdata dan TUN Kejaksaan Agung, Mia Amiati mengklaim UU Penodaan Agama tidak bertentangan dengan konstitusi. Menurut dia SKB itu tidak membatasi kebebasan beragama bagi penganut Ahmadiyah.

“UU Penodaan Agama tidak melarang seseorang untuk melakukan penafsiran terhadap suatu ajaran agama ataupun melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai suatu agama (resmi) di Indonesia,” kata dia.

Dia menjelaskan UU itu tidak membatasi kebebasan warga negara menjalankan semua keyakinannya. “Yang dilarang adalah sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan, atau mengusahakan dukungan umum (ajaran yang menyerupai tapi tak sesuai ajaran pokok agama resmi),” kata dia.

Mia mengakui penafsiran terhadap suatu ajaran tertentu memang merupakan hak kebebasan berpikir bagi masyarakat di Indonesia. Tapi, dia melanjutkan, penafsiran itu harus sesuai dengan pokok-pokok ajaran dan melalui metodologi yang benar berdasarkan ketentuan kitab suci masing-masing agama.

"Sehingga kebebasan melakukan penafsiran terhadap suatu agama tidak bersifat mutlak atau absolut,” ujar dia.

Mia melanjutkan, “Tafsir yang tidak berdasarkan pada metodologi umum para penganut agama serta tidak berdasarkan sumber kitab suci, akan menimbulkan reaksi yang mengancam keamanan dan ketertiban umum apabila dilaksanakan di muka umum.”

Penjelasan saksi dari pihak pemerintah itu berkebalikan dengan dalil penggugat. UU Penodaan Agama, menurut pihak penggugat, menjadi dasar SKB Tiga Menteri yang menindas haknya menjalankan keyakinan.

Apalagi, menurut pihak penggugat, dampak ikutan dari SKB itu terus berlanjut dalam bentuk penyerangan dan pengusiran terhadap penganut Ahmadiyah, penyegelan atau pembakaran masjid Ahmadiyah, hingga hambatan di urusan pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Baca juga artikel terkait PASAL PENODAAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom