Menuju konten utama

Saiful Ilah Klarifikasi Terkait Uang ke Deltras Sidoarjo

Kuasa Hukum Saiful Illah menyebut kliennya tak mengetahui akan mendapatkan sejumlah uang dari tersangka Ibnu Ghopur (IBN).

Saiful Ilah Klarifikasi Terkait Uang ke Deltras Sidoarjo
Tulisan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tertutup kain hitam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/9/2019). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

tirto.id - Kuasa Hukum Saiful Illah, Samsul Huda, menyebut kliennya tak pernah mengetahui akan mendapatkan sejumlah uang dari tersangka Ibnu Ghopur (IBN). Sebab uang tersebut dititipkan melalui Budiman selalu protokol tanpa sepengetahuan mantan Bupati Sidoarjo tersebut.

"Oleh karena itu Bapak Syaiful Illah menolak jika diberitakan telah menerima sejumlah uang, karena tidak pernah meminta atau pun dijanjikan apapun oleh Ibnu Gofur atau siapapun," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima tirto, Kamis (20/2/2020).

Menurut Huda, Saiful hanya mengetahui perihal Ibnu akan memberikan sejumlah uang untuk kebutuhan klub bola Deltras Sidoarjo yang nasibnya tak menentu.

Ia juga mengklaim bahwa kliennya sangat menolak bentuk suap atau gratifikasi yang ditujukan untuk pribadi. Andaikan ada yang hendak memberikan bantuan, Huda menekankan, kliennya akan memilih menyalurkan kepada masyarakat semisal klub bola Deltras Sidoarjo.

"Bapak Syaiful Illah merasa punya kewajiban moral untuk menyelamatkan Klub Bola tersebut, ditengah kondisi klub yang memprihatinkan. Deltras adalah kebanggaan dan hiburan masyarakat Sidoarjo, sehingga harus diselamatkan," ujarnya.

Syaiful Illah yang kini berstatus tersangka KPK, menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Ibnu pada Rabu (19/2/2020) kemarin. Usai diperiksa tim penyidik, Ia juga menyinggung soal pemberian uang dari Ibnu ke Deltras Sidoarjo.

"Ini karena gara-gara pak Ghopur bantu Rp300 [juta]untuk Deltras. Bantu Deltras," ujarnya.

Kasus ini berawal dari Bupati Sidoarjo Saiful Ilaj yang diduga menerima suap senilai Rp 550 juta dari pengusaha Ibnu Ghopur dan Totok agar perusahaan milik Ibnu dapat mengerjakan proyek infrastruktur.

Selain Saiful, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Sidoarjo Sunarti Setyaningsih serta pejabat pembuat komitmen pada Dinas PU dan BMSDA Sidoarjo Judi Tetrahastoto juga diduga menerima uang dari Ibnu dan Totok.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI BUPATI SIDOARJO atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Hendra Friana