tirto.id - DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Salah satu poin yang diatur dalam aturannya adalah perubahan status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN.
Ketua DPR RI, Puan Maharani berharap usai disahkannya UU tersebut, tidak ada tumpang tindih kewenangan antara BP BUMN dengan Daya Anagata Nusantara (Danantara). Diketahui, revisi keempat UU BUMN mulai berjalan usai pembentukan Danantara.
“Jangan sampai kemudian ada tumpang tindih antara regulator dan operator,” kata Puan dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Diketahui, Danantara resmi mengambil alih kewenangan Kementerian BUMN yang menjalankan fungsi operasional, sejak Danantara diresmikan pada 24 Februari 2025. Dengan begitu, BP BUMN kini hanya menjadi regulator dari perusahaan BUMN.
Puan menilai RUU BUMN ini memperjelas dasar atau payung hukum bagi BP BUMN agar bisa memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada kepentingan masyarakat.
“Kita lihat implementasinya setelah ini ada perubahan undang-undangnya tentunya sudah ada payung hukumnya untuk bisa implementasikan atau ditindaklanjuti di lapangan,” ucap Puan.
Puan juga berharap RUU BUMN bisa diimplementasikan dengan lebih baik usai revisinya disahkan. “Semoga implementasi di lapangannya memang bisa berjalan dengan baik seperti nantinya BUMN akan berubah menjadi BP BUMN,” kata Puan.
Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kamis.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id




























