Menuju konten utama

Kementerian BUMN Jadi Badan, Status Pegawai Masih ASN

Pegawai Kementerian BUMN otomatis menjadi pegawai BP BUMN, sehingga status kepegawaiannya tidak berubah.

Kementerian BUMN Jadi Badan, Status Pegawai Masih ASN
Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan akademisi hukum dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Lampung, dan Universitas Jember di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/9/2025).ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.

tirto.id - Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN), Andre Rosiade mengatakan pegawai Kementerian BUMN masih berstatus aparatur sipil negara (ASN) meski instansinya menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).

Dia menjelaskan, pegawai Kementerian BUMN otomatis menjadi pegawai BP BUMN sehingga status kepegawaiannya tidak berubah.

“Status pegawainya kan otomatis bergabung ke Badan. Iya tetap ASN,” kata Andre kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Pemerintah, nantinya, akan menurunkan aturan resmi terkait kepastian status kepegawaian karyawan BUMN. Aturannya bisa berupa Peraturan Pemerintah (PP) hingga Peraturan Presiden (Perpres).

Dia juga menjelaskan BP BUMN nantinya tak lagi memegang fungsi pengawasan, sebab tugas tersebut akan dialihkan ke Daya Anagata Nusantara (Danantara).

“Jadi, enggak ada yang berubah, kan. Hanya statusnya dari kementerian berubah jadi badan pengaturan. Di mana lembaga ini juga masih setingkat menteri,” jelas Andre.

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Adapun UU tersebut mengandung aturan terkait perubahan Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menanyakan persetujuan kepada para jajaran anggota dewan yang hadir agar UU tersebut bisa disahkan.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?,” tanya Dasco dalam rapat paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026,di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

“Setuju,” tanya para jajaran.

Baca juga artikel terkait BUMN atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama