Menuju konten utama

Rutan Surabaya Over Kapasitas hingga 300 Persen Lebih

Rutan Surabaya diperuntukan 504 orang, namun dihuni sebanyak 1.828 warga binaan.

Rutan Surabaya Over Kapasitas hingga 300 Persen Lebih
Sejumlah warga binaan berjemur di bawah matahari di Rutan kelas 1, Depok, Jawa Barat, Kamis (2/4/2020). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.

tirto.id - Rumah Tahanan (Rutan) Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur kelebihan kapasitas hingga lebih dari 300 persen. Rutan Surabaya diperuntukan 504 orang, namun dihuni sebanyak 1.828 orang.

Kepala Rutan Surabaya Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho mengatakan untuk mengurangi kelebihan kapasitas tersebut lembaganya memfasilitasi program asimilasi terhadap warga binaan.

"Selama tahun 2021 kami telah memfasilitasi asimilasi terhadap 367 warga binaan," kata Hendrajati di Sidoarjo, dikutip dari Antara, Minggu (5/9/2021).

Hendrajati mengatakan kondisi pandemi COVID-19 membuat Rutan Surabaya Kanwil Kemenkumham Jatim menerapkan strategi yang tepat agar warga binaan tetap dalam keadaan sehat.

"Salah satu upaya adalah dengan menerapkan program asimilasi di rumah," ujarnya.

Dia menyebutkan bahwa kelebihan kapasitas Rutan Surabaya yang mencapai 300 persen lebih membuat potensi penularan COVID-19 sangat tinggi.

Kondisi ini, lanjut dia, membuat rutan menjaga arus masuk dan keluarnya warga binaan, mengingat limpahan terdakwa dari aparat penegak hukum di Surabaya juga sangat banyak.

Setiap pekan, Kanwil Kemenkumham mendistribusikan ratusan warga binaan yang sudah mendapatkan putusan tingkat pertama ke lapas di seluruh Jatim.

"Jumlah warga binaan masuk dan keluar hampir sama," kata Hendrajati.

Karena itu, Rutan Surabaya juga menerapkan program integrasi maupun asimilasi di rumah yang diatur dalam Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono menegaskan meski menjalani asimilasi di rumah, para warga binaan tetap dipantau. Pihak rutan telah berkoordinasi dengan Bapas Surabaya sebagai penanggung jawab klien pemasyarakatan.

Sebelumnya, Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dari dua satker tersebut telah bersidang untuk menentukan layak tidaknya seorang warga binaan mendapatkan haknya yaitu asimilasi maupun integrasi di rumah.

"Kami juga berkoordinasi dengan penjamin, dalam hal ini adalah pihak keluarga dan perangkat desa atau kelurahan tempat warga binaan tinggal," kata dia.

Apabila ada warga binaan berkelakuan tidak baik, maka TPP akan mendapatkan laporan. Hak asimilasi yang sebelumnya diberikan akan dicabut.

"Kalau melanggar ketentuan, apalagi melanggar hukum lagi (residivis, Red), maka akan kami kembalikan dan masukkan ke straft cell (sel pengasingan)," ujar Krismono.

Baca juga artikel terkait KAPASITAS LAPAS

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Gilang Ramadhan