tirto.id - Ujian SKD Kedinasan 2025 akan dilaksanakan pada 11 - 26 Agustus 2025 mendatang. Jadwal SKD Kedinasan ini bersifat umum, dimungkinkan antar sekolah kedinasan berbeda waktu pelaksanaan.
Lantas, Sesi 1 SKD Jam Berapa? Sesi 2 SKD Jam Berapa? Sesi 3 SKD Jam Berapa? Sesi 4 SKD Jam Berapa?
Pengumuman Jadwal SKD 2025 akan dilakukan antara 5 - 10 Agustus 2025 melalui akun SSCASN masing-masing peserta. Oleh sebab itu, peserta dianjurkan untuk memantau akun SSCASN secara berkala guna menghindari tertinggal persiapan dan pelaksanaan.
Rundown Ujian Sesi 1-4 SKD Sekolah Kedinasan 2025
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk sekolah kedinasan dibagi dalam beberapa sesi setiap harinya. Sebagai contoh di Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS), ujian berlangsung dalam empat sesi, mulai dari pagi hingga sore hari.
Akan tetapi, penting dicatat, jadwal bisa sedikit berbeda di sekolah kedinasan lain tergantung lokasi, kapasitas, dan kebijakan masing-masing instansi.
Sesi 1 dimulai pukul 06.30 waktu setempat, mengharuskan peserta datang lebih awal untuk registrasi dan pengecekan.
Sesi 2 dimulai pukul 09.00. Namun, khusus untuk hari Jumat, Sesi 2 diundur mulai pukul 13.00 waktu setempat guna menyesuaikan dengan waktu ibadah.
Sesi 3 dimulai pukul 11.30, lalu dilanjutkan Sesi 4 yang berlangsung mulai pukul 14.00 waktu setempat. Berikut ini penjelasan sederhananya:
- Sesi 1: 06.30 Waktu Setempat
- Sesi 2: 09.00 Waktu Setempat (Khusus Hari Jumat Sesi 2: 13.00 Waktu Setempat)
- Sesi 3: 11.30 Waktu Setempat
- Sesi 4: 14.00 Waktu Setempat.
Di antara sesi, ada jeda waktu yang digunakan untuk sterilisasi ruangan, memastikan keamanan soal, serta menghindari penumpukan peserta di area lokasi.
Tata Tertib Peserta Tes Ujian SKD Sekolah Kedinasan 2025
Setiap peserta wajib datang sesuai waktu yang telah ditetapkan serta membawa seluruh dokumen yang diperlukan.
Ketika ujian berlangsung, peserta harus mengikuti arahan panitia dan menjaga suasana ujian tetap kondusif. Berikut ini sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi peserta selama ujian:
1. Peserta wajib mencetak dan membawa KTPUM serta Kartu Ujian yang mencantumkan jadwal SKD.
2. Datang tepat waktu sesuai sesi:
- Sesi 1: 06.30
- Sesi 2: 09.00 (Jumat: 13.00)
- Sesi 3: 11.30
- Sesi 4: 14.00 (semua waktu setempat).
4. Jadwal dan lokasi ujian tidak bisa diubah dengan alasan apa pun.
5. Selama ujian, peserta dilarang:
- Berbicara dengan peserta lain,
- Berbagi barang tanpa izin panitia,
- Keluar ruangan tanpa izin,
- Makan, minum, atau merokok di ruang ujian.
7. Peserta yang melanggar aturan tidak diperbolehkan mengikuti ujian dan dianggap gugur.
Sementara itu, peserta wajib membawa dokumen dan perlengkapan yang telah ditentukan panitia sebagai syarat mengikuti ujian. Seluruh berkas harus dalam kondisi lengkap dan siap ditunjukkan saat proses verifikasi. Adapun daftar perlengkapan yang harus dibawa adalah sebagai berikut:
1. Bawa KTPUM dari portal spmb.stis.ac.id dan kartu ujian SKD dari dikdin.bkn.go.id.
2. Siapkan identitas diri asli yang masih berlaku, seperti e-KTP, surat pengganti KTP, atau Kartu Keluarga (asli, ada barcode, atau salinan legalisir).
3. Kenakan pakaian rapi: kemeja putih polos, bawahan hitam/gelap (bukan jeans), hijab putih polos (jika berhijab), dan sepatu gelap.
4. Barang seperti buku, catatan, kalkulator, HP, kamera, jam tangan, perhiasan, dan ikat pinggang dilarang dibawa masuk ke ruang ujian.
5. Simpan tas dan barang yang tidak boleh dibawa di loker yang disediakan.
Ingin tahu lebih banyak info menarik seputar Sekolah Kedinasan? Baca artikel-artikel lainnya dari Tirto.id dengan mengunjungi tautan di bawah ini.
Penulis: Yulita Putri
Editor: Syamsul Dwi Maarif
Masuk tirto.id



































