tirto.id - Peraturan baru tentang penanggulangan HIV/AIDS melarang seluruh rumah sakit dan puskesmas sebagai penyedia layanan kesehatan untuk masyarakat di Kota Yogyakarta menolak pengobatan dan perawatan terhadap orang dengan HIV/AIDS (ODHA).
Seperti dikutip dari Antara, peraturan terbaru tersebut ialah Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 106 Tahun 2016, yang dibuat untuk mengantisipasi kemunculan kasus penolakan di masa mendatang.
"Sudah ada peraturan baru tentang penanggulangan HIV/AIDS. Salah satunya untuk mengatur bahwa seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Kota Yogyakarta tidak boleh menolak pasien yang menderita HIV/AIDS," kata Sekretaris Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kota Yogyakarta Kaswanto, Kamis, (10/11/2016).
Meksipun belum ada temuan atau laporan kasus mengenai penolakan rumah sakit atau puskesmas untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada penderita HIV/AIDS, Kiswanto mengatakan pasal mengenai hal tersebut penting untuk dicantumkan sebagai sebuah langkah antisipasi apabila muncul kasus serupa di masa yang akan datang.
Ia menyebut, jika rumah sakit atau puskesmas tersebut tidak bisa memberikan pelayanan kesehatan kepada ODHA, maka bisa memberikan rujukan ke rumah sakit lain.
Di Kota Yogyakarta terdapat lima rumah sakit dan tujuh puskesmas yang ditetapkan sebagai rujukan pengobatan bagi pasien dengan HIV/AIDS.
Rumah sakit tersebut di antaranya adalah RS Jogja, RS Panti Rapih, Bethesda, dan Respati. Sedangkan puskesmas adalah Puskesmas Gedong Tengen, Umbulharjo I, Mantrijeron, Mergangsan, Wirobrajan, Tegalrejo dan Gondokusuman II.
"Jika menolak, maka puskesmas atau rumah sakit tersebut akan ditegur dan dibina," katanya yang juga mendasarkan kegiatan penanggulangan HIV/AIDS pada Perda DIY Nomor 12 Tahun 2010.
Hingga Juni, penderita HIV/AIDS di Kota Yogyakarta tercatat sebanyak 819 orang dan 31 persen di antaranya masih berusia produktif yaitu antara 20 hingga 29 tahun.
Kaswanto berharap, peraturan wali kota tersebut juga menjadi dasar bagi satuan kerja pemerintah daerah dan instansi terkait untuk membantu penanggulangan dan penularan HIV/AIDS.
"Penanganan HIV/AIDS tidak bisa hanya dilakukan oleh KPA atau Dinas Kesehatan saja, tetapi juga membutuhkan bantuan dan dukungan dari instansi lain seperti Dinas Pariwisata, Dinas Ketertiban, Kementerian Agama, hingga Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan," katanya.
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh