tirto.id - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Supian Hadi ditetapkan sebagai tersangka korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp 5,8 triliun dan 711 ribu dolar AS. Supian diduga mendapat duit dan mobil mewah setelah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan terhadap tiga perusahaan.
Supian yang diketahui merupakan kader PDI Perjuangan itu tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) memiliki harta berjumlah Rp 1,5 miliar atau angka pastinya yakni Rp 1.580.262.173.
Dalam LHKPN yang dilihat dari situs KPK, Sabtu (2/2/2019), Supian tercatat terakhir melaporkan harta kekayaannya ini pada 29 Maret 2018, ketika itu ia sudah menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Timur. Harta Supian ini meningkat drastis dibandingkan LHKPN yang dilaporkan pada 27 juli 2015 yakni Rp 907.925.028.
Supian diketahui menjabat yang kedua kalinya sebagai Bupati Kotawaringin Timur. Ia menjabat pertama kalinya pada periode 2010-2015 dan dilanjut di periode berikutnya, 2016-2021.
Jumlah kekayaan Supian saat ini terdiri dari empat bidang tanah dan bangunan di Kotawaringin Timur seharga Rp 1.060.667.693. Keempat bidang tanah dan bangunan itu tertulis berasal dari hasil sendiri.
Supian tidak tercatat memiliki kendaraan maupun surat berharga. Dia kemudian tercatat memiliki kas senilai Rp 519.594.480.
Dalam kasus ini, KPK menduga Supian menyalahgunakan kewenangannya terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) pada tiga perusahaan. Ketiga perusahaan yang dimaksud ialah PT FMA (PT Fajar Mentaya Abadi), PT BI (Billy Indonesia), dan PT AIM (Aries Iron Mining).
Supian diduga menerbitkan IUP meski ketiga perusahaan itu belum melengkapi persyaratan yang seharusnya. Dugaan kerugian negara Rp 5,8 triliun dan 711 ribu dolar AS itu disebut KPK berasal dari produksi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan, serta kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan.
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (1/2/2019) kemarin menerangkan, korupsi itu diduga berawal saat Supian Hadi terpilh sebagai Bupati Kotawaringin Timur periode 2010-2015.
Selain dugaan kerugian negara hingga triliunan rupiah, Supian juga diduga menerima dua mobil mewah dan uang. Penerimaan itu diduga masih terkait perizinan bagi ketiga perusahaan tersebut.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Alexander Haryanto