Menuju konten utama

Kerugian Korupsi Bupati Kotawaringin Timur Diprediksi Rp5,8 T

Kerugian akibat penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin tambang menimbulkan kerugian hingga Rp5,8 triliun.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif memberikan keterangan pers tentang tanggapan KPK terhadap RKUHP di gedung KPK, Kamis (30/5/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi telah merugikan negara hingga Rp5,8 triliun dan 711 ribu dollar AS.

"Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp5,8 triliun dan 711 ribu dolar AS," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (1/2/2019).

Syarief menerangkan, korupsi diduga berawal saat Supian Hadi terpilh sebagai Bupati Kotawaringin Timur periode 2010-2015. Kerugian tersebut dihitung berdasarkan penilaian ahli penambangan. Sedangkan kerugian negara yang telah dihitung KPK mencapai Rp2,5 triliun.

KPK telah menetapkan Supian sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin usaha penambangan terhadap 3 perusahaan di lingkungan Kabupaten Kotawaringin Timur pada 2010-2012.

Supian, kata dia, langsung mengangkat rekannya sebagai direktur dan direktur utama di PT FMA (Fajar Mentaya Abadi). Keterlibatan rekan Supian diduga sebagai kick back pemulusan perizinan perusahaan. Selain itu, Supian juga diduga bermain dengan dua perusahaan lain, yakni PT BI (Billy Indonesia) dan PT AIM (Aries Iron Mining).

Dari penelusuran KPK, Supian menerbitkan surat keputusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi seluas 1.671 hektare kepada PT FMA yang berada di kawasan hutan.

Padahal, lanjut dia, Supian mengetahui PT FMA belum memiliki sejumlah dokumen perizinan, seperti izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan persyaratan lainnya yang belum lengkap.

Berkat izin tersebut, imbu dia, PT FMA bisa memproduksi pertambangan bauksit dan melakukan ekspor ke Cina.

Laode menambahkan, perusahaan tetap menambang sampai 2014, meski Gubernur Kalimatan Tengah Agustin Teras Narang pada 2011 melarang.

Melebihi Kerugian Korupsi BLBI dan KTP El

KPK juga menduga, dalam kasus PT BI, Supian menerbitkan izin IUP Eksplorasi untuk PT BI tanpa melalui proses lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan sebelumnya PT BI tidak memiliki Kuasa Pertambangan (KP) pada Desember 2010.

Selain itu, Supian juga menabrak aturan, karena menerbitkan menerbitkan SK IUP tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT BI, tanpa dilengkapi dokumen Amdal pada Februari 2013.

Selanjutnya, jelas Laode, Supian kembali menerbitkan izin Lingkungan Kegiatan Usaha Pertambangan Bijih Bauksit pada PT BI dan keputusan tentang Kelayakan Lingkungan Rencana Kegiatan Pertambangan Bijih bauksit ke PT BI pada April 2013.

Semua izin tersebut, lanjut Laode, diduga tidak dilakukan sesuai prosedur, sehingga diduga menimbulkan kerugian yang dihitung dari hasil produksi setelah dikurangi royalti yang telah dibayarkan dan kerugian lingkungan.

Terakhir, lanjut Laode, Supian diduga menerbitkan IUP Eksplorasi PT AIM tanpa melalui proses lelang WIUP, meski PT AIM tak punya Kuasa Pertambangan.

Akibatnya, lanjut Laode, kegiatan PT AIM merusak lingkungan dan diduga menimbulkan kerugian lingkungan.

Laode menyebut, kerugian yang dialami negara dari perilaku Supian belum termasuk keuntungan timbal balik dari penerbitan izin ketiga perusahaan.

"Perhitungan kerugian negara Rp5,8 triliun dan 711 ribu dolar AS tadi, belum termasuk dugaan penerimaan barang dan uang," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (1/2/2019).

Diketahui, prediksi kerugian penambangan ini melebihi kasus Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mencapai Rp4,58 triliun dan korupsi proyek KTP Elektronik sekitar Rp2,3 triliun.

Sampai saat ini, kata Febri, KPK mengidentifikasi Supian menerima mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp710 juta dan mobil Hummer H3 senilai Rp1,35 miliar. Mereka pun mengidentifikasi ada penerimaan uang untuk Supian sebesar Rp500 juta.

Supian disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pldana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali