tirto.id - Sejumlah perusahaan tambang diketahui belum menyetorkan dana jaminan reklamasi dan pascatambang kepada pemerintah. Namun, perusahaan tetap memperoleh izin.
Wakil Ketua Komisi VII DPR, Muhammad Nasir menuding adanya kelalaian Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam mengelola perizinan tambang mineral dan batu bara (minerba).
Tudingan itu disampaikan setelah Nasir mendapati adanya sejumlah perusahaan tambang di daerah yang beroperasi tanpa menyetorkan dana jaminan reklamasi dan pascatambang.
Adapun jaminan reklamasi dan pascatambang adalah dana yang disediakan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagai biaya penanggulangan dampak lingkungan usai eksplorasi dan produksi.
“Kok tidak ada realisasi jaminan pascatambang dan reklamasi. Mengapa ada pembiaran oleh instansi yang memberi izin dan tanggung jawab? Apa ini pembiaran,” ucap Nasir dalam rapat dengar pendapat (RDP) di gedung DPR RI yang dihadiri Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), ESDM, dan perusahaan tambang serta migas, Senin (21/1/2019).
Dalam rapat itu, Nasir mempertanyakan adanya perusahaan-perusahaan yang tetap dapat beroperasi meskipun kedua jaminan tambang itu absen diberikan kepada petugas yang berwenang di tingkat daerah. Dalam hal ini pemerintah daerah melalui dinas pertambangan dan inspektorat.
Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot mengklaim tindakan tegas telah diambil bagi perusahaan yang lalai membayar jaminan reklamasi dan pascatambang.
Ia mengatakan telah sering berkirim surat kepada pemerintah daerah untuk menghentikan izin perusahaan yang tak taat membayar.
“Kalau IUP di daerah ya gubernur. Kami sudah surati [pemda] agar [perusahaan] yang tidak patuh [bayar] jaminan reklamasi dan pascatambang ya dicabut dong [izinnya],” ucap Bambang.
Bambang pun menuturkan, kementeriannya hanya dapat memberikan rekomendasi terkait penerbitan izin.
Wewenang untuk menerbitkan atau menyetujui izin, kata Bambang, ada pada pemda. Karena itu, ia pun berkesimpulan saat didapati banyak perusahaan tambang yang lalai membayar, hal itu merupakan kesalahan pemda.
“Kami sudah memberikan rekomendasi pencabutan. Tapi kalau tidak mereka cabut ya salah mereka,” ucap Bambang.
Adapun Kemen ESDM mencatat dana jaminan reklamasi yang telah diterima mencapai Rp0,9 triliun pada 2016, Rp1,1 triliun pada 2017, dan Rp1,2 triliun pada 2018.
Sementara itu, dana jaminan pascatambang yang sudah diterima pemerintah mencapai Rp1,97 triliun pada 2016, Rp2,6 triliun pada 2017, dan Rp3,5 triliun pada 2018.
Menurut data Kementerian ESDM, terdapat 10 perusahaan yang mendapat pemantauan terkait kelengkapan izin lingkungan hidup meliputi izin lingkungan, izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi, dan pascatambang.
Ke-10 perusahaan itu yaknni PT Amman Mineral Nusa Tenggara, PT Freeport Indoensia, PT Antam, PT Adaro Indonesia, dan PT Bukit Asam. Kemudian, PT Timah, PT Kideco Jaya Agung, PT Arutmin Indoennsia, PT Kaltim Prima Coal, dan PT Berau Coal.
Di luar 10 perusahaan itu, Kementerian ESDM mengakui masih banyak perusahaan yang telah mengantongi izin tambang, tapi belum mematuhi seluruh kewajiban perizinan lingkungan.
Selain perusahaan tambang rakyat, kementerian ESDM menyebutkan perusahaan tambang yang dikelola korporsasi juga ada yang belum lengkap izin lingkungannya.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Zakki Amali