Menuju konten utama

Rizieq Mengaku Positif COVID-19 tapi Beda Tanggal dari Dakwaan JPU

Rizieq mengaku positif COVID-19 pada 29 November, sementara dalam dakwaan JPU adalah 23 November 2020. Ia klaim dakwaan JPU terkait hasil swab antigennya.

Rizieq Mengaku Positif COVID-19 tapi Beda Tanggal dari Dakwaan JPU
Proses persidangan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Jumat (26/3/2021). foto/tim advokasi rizieq shihab

tirto.id - Pentolan Front Pembela Islam Rizieq Shihab mengakui dirinya sempat positif COVID-19. Ia mengaku baru positif COVID setelah menerima hasil tes swab PCR pada 29 November 2020.

"Pada tanggal 29 November 2020 saya mendapat kabar dari Tim Mer-C bahwa hasil test PCR bahwa saya positif COVID-19 dan wajib melanjutkan isolasi mandiri di bawah pengawasan tim Mer-C hingga sembuh," kata Rizieq dalam eksepsi pribadi yang diterima reporter Tirto, Jumat (26/3/2021).

Meski mengaku positif COVID, Rizieq membantah isi dakwaan jaksa. Sebab, dakwaan jaksa menyatakan Rizieq positif pada tanggal 23 November 2020. Pada saat itu, Rizieq berdalih baru menjalani swab antigen dengan hasil reaktif, tetapi bukan positif COVID-19.

"Bahwa pada bulan November 2020 test swab antigen belum menjadi tes standar COVID sehingga hadil test swab antigen saya dan istri belum bisa diputuskan positif COVID," kata Rizieq.

Sebagai catatan, jaksa mendakwa Rizieq positif COVID-19. Dalam pembacaan dakwaan pelanggaran protokol kesehatan di Bogor dan RS UMMI, JPU meyakini Rizieq positif COVID.

“Terdakwa juga telah dilakukan tes swab pada hari Senin tanggal 23 November 2020 oleh dokter Hadiki Habib Sp PD hasilnya positif COVID-19,” ujar JPU saat membacakan dakwaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Jumat (19/3/2021).

Baca juga artikel terkait KASUS RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Restu Diantina Putri