Menuju konten utama

Rizal Ramli: Kalau Tahu Diri, Jokowi Cabut Omnibus Ciptaker

Rizal Ramli menilai UU Ciptaker merupakan peraturan perbudakan modern.

Rizal Ramli: Kalau Tahu Diri, Jokowi Cabut Omnibus Ciptaker
GEBRAK melakukan aksi unjuk rasa di Patung Kuda Monas, Kamis (10/8/2023). (Tirto.id/Riyan Setiawan)

tirto.id - Mantan Menko Perekonomian, Rizal Ramli menyatakan jika Presiden Jokowi tahu diri, ia harus mencabut Undang-undang (UU) Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja seluruh aturan turunannya.

Hal tersebut dikatakan oleh Rizal Ramli saat melakukan orasi pada aksi dengan Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) di Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat.

"Kalau Jokowi tahu diri, Jokowi cabut Omnibus [Ciptaker]," kata Rizal Ramli, Kamis (10/8/2023).

Rizal Ramli pun menanyakan kepada massa aksi, apakah Jokowi akan mencabut Omnibus Law UU Ciptaker ini.

Para massa yang terdiri dari buruh dan rakyat pun menjawab "Tidak mungkin".

Menteri Keuangan Republik Indonesia tahun 2001 pun menyatakan Jokowi tidak mungkin mencabut Omnibus Law UU Ciptaker.

"Tidak mungkin [Omnibus Law UU Ciptaker dicabut], wong Jokowi ndableg kok, nggak mungkin cabut Omnibus Law," ucapnya.

Mantan Kepala Badan Urusan Logistik (Kabulog) itu menilai, UU Ciptaker merupakan peraturan perbudakan modern. Sebab, para pekerja tidak ada jaminan kerja seumur hidup, kesejahteraan keluarga, kesehatan.

"Apa itu artinya? Itu artinya perbudakan modern, rezim Jokowi menjalankan perbudakan modern identitas dengan kolonialisme baru," tuturnya.

Kemudian, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI periode tahun 2000-2001 memandang UU Ciptaker tidak ada kepentingan genting secara ekonomi. Pasalnya, saat ini ekonomi Indonesia tumbuh 4%.

Ia menyatakan, ekonomi Indonesia baru genting jika tumbuh negatif seperti krisis moneter tahun 1998 yang minus 12,7%, rupiah anjlok, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN) bangkrut. Menurutnya, klaim pemerintah merupakan alasan-alasan fiktif.

Lebih lanjut, ia mengatakan Omnibus Law yang diklaim dapat mengurangi aturan, malah mempersulit para Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) mengurus persyaratan administratif. Dampaknya dengan ribetnya peraturan, terjadi penyogokan.

Setelah tiga tahun UU Ciptaker ini disahkan, tidak ada juga peningkatan investasi besar-besaran, kata dia. Kecuali di sektor pertambangan.

"Negara lain nggak ada tuh Omnibus. Tapi berhasil menarik investasi besar-besaran, seperti Vietnam, India, Thailand. Hey Jokowi, lo belajar dulu dari Vietnam. Hey Jokowi, lo belajar dulu India. Hey Jokowi, lo belajar dulu sama Thailand. Karena nggak ada itu UU Omnibus Cilaka," tegasnya.

Baca juga artikel terkait UU CIPTA KERJA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri