tirto.id - Ahli forensik digital, Rismon Sianipar, memandang gugatan yang dilayangkan Farhat Abbas ke Pengadilan Jakarta Pusat, hanya mendongkel popularitas. Rismon merupakan salah satu tergugat dalam gugatan Farhat.
Diketahui, Farhat Abbas menggugat Roy Suryo dkk atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap kliennya, Paiman Raharjo, yang dituding dalang yang memalsukan dan mencetak ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo, di Pasar Pramuka, Jakarta.
"Itu mengada-ada saja, mendongkel popularitas," kata Rismon kepada Tirto, Kamis (17/7/2025).
Dia mengatakan akan melakukan perlawanan dengan berpegang pada bukti-bukti yang dimiliki. Dia mengaku, telah mengetahui soal jadwal sidang perdana atas gugatan ini, yaitu pada 29 Juli 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kami akan lawan, kami punya bukti," ujarnya.
Sementara itu, Dokter Tifauzia Tyassuma, yang juga menjadi pihak tergugat mengaku tidak pernah menyinggung Paiman Raharjo. "Saya Dokter Tifa, tidak pernah menyinggung Paiman Raharjo," kata Tifa kepada Tirto.
Dia mengaku bila memang dirinya pernah menyebut nama Paiman pasti berdasarkan referensi yang kredibel.
"Jikapun ada statement saya pernah menyebut nama tersebut, selalu ada sumber primer atau referensi dari media atau media daring atau narasumber," tuturnya.
Diketahui, tergugat dalam gugatAN Farhat, antara lain Roy Suryo, Tifa, Rismon, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Bambang Suryadi Bitor, dan Hermanto. Serta turut tergugat, Bareskrim Polri, Jokowi, dan Rektor Universitas Gajah Mada.
Dalam salinan gugatannya, Farhat mengatakan gugatan ini, dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum dan pemilihan nama baik kliennya, Paiman.
Menurut Farhat, dugaan fitnah dan pencemaran nama baik tersebut, dilakukan oleh Roy Suryo Dkk pada Mei-Juli 2025 melalui sosial media.
Dia menilai penghentian penyelidikan dari Bareskrim menunjukkan bahwa tuduhan ijazah Jokowi adalah palsu tidak terbukti secara hukum. Dia meminta majelis hakim memutuskan Roy Suryo dkk membayar kerugian materiel Rp750 juta dan imateriel Rp750 juta, dengan total Rp1,5 miliar kepada kliennya.
Selain itu, meminta nama baik Paiman dan Jokowi dipulihkan. Jika permohonan dikabulkan, Paiman meminta para tergugat untuk membayar Rp1 juta per hari tiap melakukan pelanggaran terhadap hasil putusan.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id
































