Menuju konten utama

Risiko Disrupsi Pasar Kebijakan Ekspor Satu Pintu Komoditas SDA

Kebijakan ekspor satu pintu komoditas SDA lewat BUMN dinilai minim konsultasi serta membuka kembali kekhawatiran tata kelola seperti BPPC.

Risiko Disrupsi Pasar Kebijakan Ekspor Satu Pintu Komoditas SDA
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/5/2026). DPR menggelar rapat paripurna dengan agenda antara lain penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal oleh Presiden Prabowo. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/app/kye
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemerintah kembali melempar kebijakan yang mengguncang pelaku pasar dan dunia usaha. Belum reda perhatian investor terhadap gejolak fiskal dan pelemahan rupiah, wacana pengelolaan ekspor komoditas strategis melalui satu pintu di badan usaha milik negara (BUMN) justru memunculkan kegelisahan baru di pasar keuangan.

Rumor mengenai rencana tersebut mulai beredar sejak Selasa (19/5/2026) dan langsung direspons negatif oleh pasar. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat melemah dalam dua hari perdagangan beruntun, terutama menekan saham-saham sektor tambang, energi, dan perkebunan yang selama ini menjadi penopang utama ekspor nasional.

Kekhawatiran tersebut kian menguat setelah Presiden Prabowo Subianto secara terbuka mengumumkan rencana itu dalam pidato Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2027 di DPR RI, Rabu (20/5/2026).

Melalui Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Komoditas Ekspor Sumber Daya Alam (PP SDA), kontrol komoditas strategis seperti sawit, batu bara, hingga ferroalloy akan diperketat dengan membentuk BUMN baru di bawah Danantara, yang akan bertindak sebagai perantara para produsen ke pasar luar negeri.

Menurut Prabowo, langkah drastis itu dipicu praktik underinvoicing yang selama puluhan tahun dilakukan eksportir, yakni melaporkan nilai ekspor di bawah harga pasar sehingga menggerus penerimaan negara. Ia bahkan menyebut potensi kehilangan negara akibat praktik tersebut mencapai 900 miliar dolar AS atau sekitar Rp15.840 triliun (kurs Rp17.600 per dolar AS) dalam kurun 34 tahun.

“900 miliar dolar AS kita hilang. Bayangkan kalau 900 miliar dolar AS kita nikmati, kita pakai,” kata Prabowo saat rapat paripurna DPR di Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Presiden dan Wapres hadiri rapat paripurna DPR

Presiden Prabowo Subianto (tengah) bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kiri) tiba di lokasi Rapat Paripurna ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/5/2026). DPR menggelar rapat paripurna dengan agenda antara lain penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal oleh Presiden Prabowo. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/app/kye

Namun, alih-alih mendapatkan sambutan hangat sebagai bentuk kedaulatan ekonomi, rancangan ini justru dipandang sebagai ancaman bagi jutaan petani kecil, efisiensi perdagangan global, dan stabilitas iklim investasi nasional.

Persatuan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) melihat dilema ini. Menurutnya, penunjukan BUMN sebagai gatekeeper tunggal ekspor sawit merupakan langkah mundur yang dapat menghancurkan struktur perdagangan nasional yang sudah terbangun.

Ketua Umum POPSI, Mansuetus Darto, menilai kebijakan ini sarat akan potensi praktik rente ekonomi, elite capture, hingga

penguasaan rantai pasok oleh kelompok-kelompok tertentu yang dekat dengan pusat kekuasaan.

Darto pun mempertanyakan dasar pengambilan keputusan pemerintah yang mengabaikan suara para petani di lapangan. Menurutnya, sawit bukan sekadar angka di neraca perdagangan, melainkan napas ekonomi bagi jutaan keluarga di berbagai wilayah di Indonesia.

“Kami mempertanyakan mengapa kebijakan sebesar ini dibahas tanpa melibatkan

petani sawit. Sawit bukan hanya soal ekspor, tetapi menyangkut hidup jutaan

keluarga petani dan ekonomi daerah di seluruh Indonesia,” kata Darto

dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026).

Darto menarik garis antara rencana ini dengan kegagalan sejarah tata niaga cengkeh di era Orde Baru di bawah Presiden Soeharto melalui Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC). Pada masa itu, sentralisasi perdagangan cengkeh diklaim untuk menyejahterakan petani, namun kenyataannya justru menjatuhkan harga di tingkat produsen karena kontrol ketat oleh segelintir elite. POPSI memperingatkan bahwa pola yang sama kini

tampak sedang diulang dalam komoditas sawit melalui Danantara Sumberdaya Indonesia.

“POPSI mengingatkan pemerintah agar tidak mengulang kesalahan sejarah tata niaga komoditas di masa lalu, terutama pengalaman BPPC pada era Presiden Soeharto. Kita pernah punya pengalaman pahit ketika monopoli perdagangan komoditas dijalankan atas nama kepentingan nasional, tetapi ujungnya justru menghancurkan petani dan memperkaya segelintir elite. Negara tidak boleh mengulangi kesalahan yang sama terhadap sawit,” lanjut Darto.

Menurut pandangannya, setidaknya ada lima kemiripan antara rancangan Danantara Sumberdaya Indonesia dengan pola BPPC. Pertama, terciptanya monopsoni atau monopoli jalur ekspor yang akan mematikan kompetisi sehat karena pelaku swasta kehilangan akses langsung ke pembeli global.

Kedua, kontrol berlebihan pemerintah terhadap harga dan volume perdagangan yang rawan disalahgunakan. Ketiga, penggunaan tameng “kepentingan nasional” untuk melegitimasi monopoli baru. Keempat, risiko besar munculnya praktik rente melalui pengaturan kuota ekspor yang tertutup. Kelima, adalah jatuhnya daya tawar petani mandiri.

Darto menjelaskan bahwa ketika jalur ekspor disempitkan menjadi satu pintu, petani otomatis akan menjadi penentu harga atau price taker yang pasif. Harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat petani sangat rawan ditekan karena keterbatasan jumlah pembeli efektif di pasar domestik.

“Dalam sejarah perdagangan komoditas, kalau akses pasar menyempit, maka margin paling bawah yang pertama kali dikorbankan adalah petani. Jangan sampai petani sawit kembali menjadi korban kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat,” papar Darto.

Selain masalah domestik, POPSI juga menyoroti kompleksitas industri sawit sebagai komoditas global. Berbeda dengan cengkeh di masa lalu, sawit saat ini terikat dengan mekanisme futures market, jaringan refinery global, hingga standar keberlanjutan yang sangat ketat seperti EUDR dari Uni Eropa. Darto menilai, jika sistem ekspor menjadi terlalu politis dan tertutup melalui sentralisasi BUMN, kepercayaan pembeli internasional akan merosot drastis.

“Pasar global saat ini bergerak menuju tata kelola rantai pasok yang transparan dan dapat diaudit. Jika sistem ekspor sawit terlalu politis, terlalu tertutup, atau terlalu terpusat, maka trader global dapat memindahkan sumber pasokannya ke negara lain. Akibatnya, Indonesia berpotensi kehilangan premium l pasar dan menghadapi penurunan kepercayaan dari buyer internasional,” jelas Darto.

Dampak kebijakan ini, sambungnya, tidak hanya akan memukul petani tetapi juga efisiensi perusahaan sawit nasional yang selama ini sudah memiliki jaringan logistik dan hedging sendiri. Lebih jauh ia melihat nasionalisme sumberdaya alam yang berlebihan justru diprediksi akan membuat investor bersikap wait-and-see, yang berujung pada kenaikan biaya pembiayaa bagi industri sawit Indonesia.

Oleh karena itu, POPSI mendesak pemerintah untuk mengevaluasi rencana monopoli ini demi keadilan dan demokrasi ekonomi dan kesejahteraan petani.

“Kalau kebijakan ini tetap dijalankan, maka pemerintah harus memastikan sawit tidak jatuh menjadi alat monopoli baru yang hanya menguntungkan segelintir elite” tutur Darto.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menilai pemerintah melakukan kesalahan logika dalam menanggani masalah kebocoran penerimaan negara. Menurutnya, pemindahan jalur ekspor SDA sepenuhnya ke tangan BUMN atau negara justru menciptakan risiko baru yang lebih berbahaya, yakni kegagalan negara dalam mengelola pasar.

"Karena kalau sebelumnya ada market failure, karena ada under invoicing, miss invoicing, kebocoran sumber daya alam itu. Tapi caranya bukan menjadi state failure, dipindah kepada BUMN satu-satunya untuk melakukan ekspor gitu ya," ujar Bhima kepada Tirto.

Kekhawatiran juga muncul sebab Danantara sebagai badan ekspor tunggal belum tentu

memiliki kapabilitas untuk menavigasi dinamika pasar global, terutama dalam mencari pembeli yang tepat dan menentukan harga yang kompetitif. Menurut Bhima, model pengelolaan yang mengarah pada "kapitalisme negara" ini justru akan melemahkan daya tarik investasi di sektor hilirisasi.

"Yang dikhawatirkan ini akan mendistorsi gitu ya ekspor komoditas dan belum tentu juga bisa mencari buyer atau pembeli yang sesuai. Dan mereka akhirnya kebingungan dalam penentuan harga misalnya. Dan ini sepertinya model-model state capitalism, model badan ekspor nasional ini justru akan melemahkan daya saing dan daya tarik bagi pelaku-pelaku usaha untuk melakukan hilirisasi, melakukan ekspor," jelasnya.

Lebih jauh, Bhima mencium adanya potensi manipulasi kuota demi kepentingan

domestik yang dipaksakan. Ia memprediksi bahwa sebagian pasokan sawit dan

batubara akan "dikunci" untuk kebutuhan proyek biodiesel dan PLN karena jalur ekspor

melalui BUMN menjadi tidak menarik bagi pelaku usaha.

Dampaknya, devisa negara dari ekspor justru terancam tergerus dan transisi energi bersih bisa terhambat. "Satu tujuannya dengan adanya badan ekspor ini, akan terjadi semacam kuota. Jadi sebagian sawitnya untuk biodiesel misalnya, karena tidak menarik lagi untuk melakukan ekspor. Dan yang kedua, bisa digunakan juga untuk misalnya batu bara untuk PLN. Artinya apa? Artinya ini akan hambat transisi energi, akan mengurangi devisa ekspor," urai Bhima.

Bhima sepakat dengan kekhawatiran POPSI yang menilai kebijakan ini merupakan dejavu dari kegagalan tata niaga cengkeh era Orba. Baginya, sentralisasi hanya akan memindahkan keuntungan dari ribuan pelaku ekonomi dan petani ke tangan segelintir birokrat BUMN, yang juga belum tentu bebas dari praktik korupsi.

“Dan yang menikmati rente besarnya adalah BUMN. Dan BUMN ini korupsi nggak? Jadi memang ada masalah tata kelola yang sepertinya makin jauh dari ideal. Yang jelas pasar, keuangan, rupiah juga akan direspons negatif," kata Bhima.

Langkah Terburu-buru

Sementara itu, nada skeptis juga datang dari kalangan pengusaha pertambangan. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) melihat proses pembentukan badan ekspor ini dilakukan tanpa kajian mendalam dan cenderung dipaksakan dalam waktu yang sangat singkat.

Hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan guncangan pada operasional perusahaan yang selama ini sudah berjalan dengan standar global. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) sekaligus Ketua Komite Tambang dan Mineral Bidang ESDM APINDO, Hendra Sinadia, menyatakan bahwa dunia usaha terkejut dengan kecepatan proses regulasi ini. Pasalnya, kajian menyeluruh mengenai dampak positif dan negatif dari pengambilalihan jalur ekspor oleh BUMN belum sempat dilakukan secara komprehensif.

“Kebijakan tersebut terkesan terburu-buru, karena prosesnya sangat cepat dan belum sempat dilakukan kajian yang mendalam mengenai pro dan kontra,” ujar Hendra kepada Tirto.

Meski secara prinsip APINDO mendukung langkah pemerintah untuk memperbaiki tata kelola dan menutup celah kebocoran devisa, Hendra mengingatkan agar pemerintah tidak melakukan generalisasi terhadap seluruh pelaku usaha.

Isu-isu seperti underinvoicing atau manipulasi pajak memang harus ditindak tegas, namun pembentukan badan ekspor satu pintu dianggap sebagai solusi yang terlalu ekstrem dan berisiko mengganggu ekosistem bisnis.

Hendra menekankan bahwa dalam perdagangan internasional, transaksi dengan pihak afiliasi lintas negara adalah hal yang lumrah dan sah selama memenuhi prinsip kewajaran atau arm’s length principle. Ia mengkhawatirkan jika pemerintah terlalu jauh melakukan intervensi, maka iklim investasi yang selama ini dijaga akan dipandang sebagai area yang penuh dengan risiko regulasi.

“Pemerintah juga perlu berhati-hati agar kebijakan baru ini tidak menimbulkan persepsi over-regulation yang dapat memengaruhi iklim investasi, khususnya di sektor pertambangan dan hilirisasi yang saat ini penuh dengan tekanan eksternal,” imbuh Hendra.

Ia menekankan bahwa bagi APINDO, stabilitas regulasi adalah kunci utama bagi daya saing ekspor Indonesia. Generalisasi pelanggaran yang dilakukan segelintir oknum terhadap seluruh eksportir justru akan merugikan perusahaan-perusahaan yang selama ini sudah patuh dan memberikan kontribusi besar bagi penerimaan negara.

“Penting juga untuk dipahami bahwa isu transfer pricing misalnya, tidak selalu identik dengan pelanggaran,” tuturnya.

Di sisi lain, internal BUMN sendiri masih menunggu arah kebijakan dari badan ekspor tersebut. PT Bukit Asam Tbk (PTBA), sebagai salah satu pemain utama di sektor batubara dan bagian dari Holding BUMN Industri Pertambangan (MIND ID), menyatakan kesiapannya untuk patuh pada instruksi presiden.

Corporate Secretary Division Head PTBA, Eko Prayitno, menyampaikan bahwa perusahaan menghormati rencana pembentukan badan ekspor tersebut. PTBA memandang langkah ini sebagai upaya strategis pemerintah untuk meningkatkan nilai tawar komoditas Indonesia di mata dunia.

“Kami memandang hal ini sebagai upaya pemerintah yang bertujuan untuk memperkuat tata kelola komoditas nasional, mengoptimalkan nilai tambah bagi negara, serta meningkatkan posisi tawar (bargaining power) komoditas Indonesia di pasar global,” jelas Eko kepada Tirto.

Namun, di balik dukungan formal tersebut, Eko mengakui bahwa perusahaan memerlukan koordinasi intensif dengan MIND ID dan kementerian terkait untuk menyesuaikan mekanisme operasional satu pintu ini. Kesiapan administrasi, legalitas, hingga logistik menurutnya harus diselaraskan agar tidak mengganggu kontrak-kontrak ekspor yang saat ini sedang berjalan.

Eko menekankan pentingnya sinkronisasi birokrasi agar tidak terjadi hambatan pengiriman yang bisa merusak reputasi perusahaan publik di pasar internasional. Meski demikian, fokus utama PTBA tetap pada pemenuhan kewajiban domestik atau Domestic Market Obligation (DMO) sembari menjaga kesehatan kinerja ekspor yang sehat.

“Kami meyakini bahwa dalam merumuskan kebijakan ini, pemerintah tentunya telah mempertimbangkan berbagai aspek krusial, termasuk sinkronisasi birokrasi, pemenuhan kontrak-kontrak ekspor yang sudah berjalan (existing), serta kepastian hukum bagi pelaku pasar internasional,” tambah Eko.

Margin Keuntungan

Sementara itu, CEO Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, mengatakan bahwa telah menyiapkan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai perusahaan yang akan bertindak sebagai pengelola ekspor komoditas strategis. Meski demikian, ia belum dapat mengungkap bagaimana mekanisme detail pengelolaan DSI sebagai trading company.

Hal tersebut ia sampaikan saat menjawab pertanyaan wartawan terkait mekanisme operasional DSI dalam perdagangan komoditas, termasuk soal bagaimana perusahaan memperoleh pendapatan.

Rosan menjelaskan, jika memungkinkan, mekanisme pengambilan margin akan ditentukan berdasarkan benchmarking yang ada. Mekanisme detail, termasuk apakah DSI akan membeli putus dari eksportir atau tidak, akan disampaikan secara utuh setelah pihaknya mengumpulkan seluruh informasi dari pemangku kepentingan dan pelaku usaha.

“Nanti mekanisme detailnya akan kita sampaikan, supaya enggak sepotong-sepotong. Ini akan kita sampaikan setelah 3 bulan ke depan atau 6 bulan ke depan setelah kita mendapatkan semua informasi yang ada,” jelasnya, usai konferensi pers Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) Tahun Anggaran 2027, Rabu (20/5/2026).

Meski demikian, ia memastikan bahwa Danantara akan tetap menghormati kontrak yang sudah berjalan, Menurutnya, harga transaksi akan dipastikan tetap mengacu pada indeks pasar global guna menekan praktik under-invoicing dan overpricing. Langkah tersebut sejalan dengan prinsip OECD dalam memperkuat tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas, sekaligus menekan potensi aliran dana ilegal.

Konferensi Pers ISF 2025

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani menjawab pertanyaan wartawan usai konferensi pers Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC) Senayan, Jakarta, Jumat (10/10/2025). Forum bertema Investing for a Resilient, Sustainable and Prosperous World itu menghadirkan sekitar 250 pembicara serta diikuti lebih dari 100 pebisnis dan filantropis untuk mendorong kolaborasi global dalam mempercepat transisi ekonomi berkelanjutan melalui investasi. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/sgd

Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), Fithra Faisal Hastiadi, dalam keterangannya kepada Tirto, menjelaskan bahwa pada prinsipnya DSI tidak akan mengambil margin dari perusahaan-perusahaan eksportir yang menjual komoditas sesuai harga internasional.

Ia menjelaskan, peluang margin baru dimungkinkan dalam kondisi tertentu, misalnya ketika terdapat perusahaan yang menjual komoditas di bawah harga internasional atau perusahaan baru yang belum memiliki akses pembeli (buyer) di luar negeri. Dalam kondisi itu, kata dia, DSI dapat berperan sebagai off taker sekaligus membantu pemasaran ekspor. Konsekuensinya, terdapat biaya pemasaran atau marketing fee yang menjadi bagian dari kesepakatan bisnis.

“Nah, kalau perusahaan baru mau ekspor biasanya sulit mencari buyer di luar negeri. Di situ Danantara bisa jadi off taker. Tentu ada marketing fee, jadi pembeliannya dengan harga diskon dari harga internasional. Itu baru ada margin, tapi itu kesepakatan bisnis yang lazim,” jelasnya.

Baca juga artikel terkait DANANTARA atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - News Plus
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana