Menuju konten utama

Riset Auriga: 98,5 % Pelaku Kasus SDA Divonis, tapi Tetap Subur

Kejahatan pertambangan mineral dan batu bara (Minerba) menjadi jenis perkara terbanyak dengan jumlah 43,11 persen dari total kasus.

Riset Auriga: 98,5 % Pelaku Kasus SDA Divonis, tapi Tetap Subur
imposium Nasional Outlook Kejahatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup di Jakarta, Kamis (16/7/2026). foto/ khaila adinda
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Riset Auriga Nusantara mengungkap dari 8.183 perkara pidana sumber daya alam dan lingkungan hidup (SDA-LH) yang masuk ke Pengadilan Negeri se-Indonesia sepanjang 2019 hingga pertengahan 2025 menemukan tingkat penghukuman mencapai 98,5 persen.

Namun, angka tersebut tidak berbanding lurus dengan penurunan jumlah kejahatan yang tetap fluktuatif dari tahun ke tahun.

Peneliti Auriga Nusantara, Nur Syarifah bilang, hampir seluruh perkara yang masuk ke pengadilan selalu berujung vonis bersalah, tapi tidak menyusutkan jumlah kejahatan yang kian berlangsung

"Artinya yang masuk sebagian besar pasti diputus bersalah gitu, tapi hal itu tidak serta merta membuat jumlah perkara ini menurun atau tidak membuat jera buat para pelaku," lapornya dalam Simposium Nasional Outlook Kejahatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup di Jakarta, Kamis (16/7/2026).

Berdasarkan data yang dihimpun Auriga, kejahatan pertambangan mineral dan batu bara (Minerba) menjadi jenis perkara terbanyak dengan jumlah 43,11 persen dari total kasus, disusul kehutanan sebesar 17 persen. Namun, rata-rata vonis penjara untuk perkara Minerba justru paling rendah dibanding jenis kejahatan SDA-LH lainnya, yakni hanya sekitar 10 bulan.

Nur Syarifah menilai, kesenjangan vonis menjadi salah satu penyebab minimnya efek jera. "Kenapa kejahatan ini terus-menerus tetap terjadi meskipun vonisnya itu sebagian besar divonis bersalah," ujarnya.

Ia juga mencatat pola serupa turut terjadi pada tuntutan jaksa yang cenderung diperberat saat status dakwaan. Pada akhirnya diperingan saat hasil putusan. "Tuntutan yang diajukan relatif lebih tinggi daripada yang kemudian diputus oleh pengadilan," katanya.

Berangkat dari persoalan ringannya hukuman, Syarifah turut menjabarkan terkait siapa yang sebenarnya dijerat hukum. Dari 1.932 terdakwa yang tercatat sepanjang periode penelitian, hanya 70 perkara yang menjerat korporasi sebagai terdakwa, sementara 99,1 persen sisanya adalah individu.

"Kecenderungan penegakan hukum masih menyasar pada pelaku-pelaku lapangan, belum mengungkap pelaku-pelaku yang ada di balik itu, penerima manfaat, dan seterusnya," kata Nur Syarifah.

Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masa bakti 2015-2019, La Ode M. Syarif, menilai menjadi hal umum bahwa sebagian besar anggota parlemen dan sejumlah pejabat pemerintahan memiliki latar belakang sebagai pelaku usaha di sektor sumber daya alam.

“Jadi, apa yang ingin diharapkan dari komposisi anggota DPR itu untuk melakukan kebijakan penegakan hukum lingkungan?,” tanyanya pada audiens.

“Mereka itu menteri-menteri itu juga pengusaha. Semuanya pengusaha. Susah. Penegakan hukumnya ya kayak ecek-ecek seperti ini,” tambahnya.

La Ode juga menyinggung terkait rendahnya skor Corruption Perception Index Indonesia yang berada di angka 34 dari skala 100. Dirinya menilai inilah dasar mengapa penegakan hukum lingkungan sulit berjalan optimal.

"Jangan pernah mengharapkan penegakan hukum lingkungan itu di negara dan society yang korup," ujarnya.

Baca juga artikel terkait LINGKUNGAN atau tulisan lainnya dari Khaila Adinda

tirto.id - Flash News
Reporter: Khaila Adinda
Penulis: Khaila Adinda
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama