Menuju konten utama
PPPK 2024

Rincian Formasi PPPK Pemkab Banyumas 2024, Dokumen, & Tahapannya

Simak rincian formasi PPPK Pemkab Banyumas 2024, syarat dokumen, hingga tahapannya.

Rincian Formasi PPPK Pemkab Banyumas 2024, Dokumen, & Tahapannya
Calon peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). ANTARA FOTO/Hasrul Said/YU/aww.

tirto.id - Pendaftaran seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas formasi tahun 2024 telah dibuka. Berikut rincian formasi PPPK Pemkab Banyumas 2024, termasuk persyaratan dokumen dan tahapannya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan PPPK di lingkungan instansi pemerintah tahun 2024, serta Surat Plt Kepala BKN tertanggal 27 September 2024 tentang Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK TA 2024, maka diinformasikan, Pemkab Banyumas akan menyelenggarakan seleksi penerimaan PPPK formasi tahun 2024 guna memenuhi kebutuhan Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pelaksana.

Pendaftaran seleksi penerimaan PPPK formasi tahun 2024 untuk Pemkab Banyumas ini sudah dimulai dari 1 Oktober 2024 dan akan berakhir pada 20 Oktober 2024.

Pendaftaran seleksi penerimaan PPPK formasi tahun 2024 Pemkab Banyumas dilakukan secara daring pada portal SSCASN dengan alamat https://sscasn.bkn.go.id.

Untuk seleksi administrasi sendiri sudah berlangsung dari dimulainya pendaftaran yaitu 1 Oktober 2024, dan akan ditutup pada 29 Oktober 2024. Kemudian pengumuman hasil seleksi administrasi akan digelar pada 30 Oktober hingga 1 November 2024.

Lantas apa saja rincian dari formasi jabatan PPPK yang dibutuhkan oleh Pemkab Banyumas pada tahun 2024?

Rincian Formasi PPPK Pemkab Banyumas 2024

Untuk kebutuhan PPPK tahun anggaran 2024, Pemkab Banyumas mengalokasikan sebanyak 1.366 formasi dengan rincian sebagai berikut:

  • Jabatan Guru : 527 formasi
  • Jabatan Tenaga Kesehatan: 32 formasi
  • Jabatan Tenaga Teknis: 807 formasi
Rincian lebih detailnya adalah berikut ini:

  1. Guru Ahli Pertama - Guru Agama Kristen: 7
  2. Guru Ahli Pertama - Guru Agama Katolik: 2
  3. Guru Ahli Pertama - Guru Agama Budha: 3
  4. Guru Ahli Pertama - Guru TIK: 9
  5. Guru Ahli Pertama - Guru Matematika: 8
  6. Guru AHli Pertama - Guru Kelas SD: 335
  7. Guru Ahli Pertama - Guru Prakarya dan Kewirausahaan: 1
  8. Guru Ahli Pertama - Guru Bahasa Jawa: 6
  9. Guru Ahli Pertama - Guru PPKN: 11
  10. Guru Ahli Pertama - Guru IPS: 7
  11. GUru Ahli Pertama - Guru Bimbingan Konseling: 10
  12. Guru Ahli Pertama - Guru Agama Islam: 67
  13. Guru Ahli Pertama - Guru IPA: 4
  14. Guru Ahli Pertama - Guru Seni Budaya: 5
  15. Guru Ahli Pertama - Guru Penjasorkes: 45
  16. Guru Ahli Pertama - Guru Bahasa Indonesia: 7

Untuk melihat detail rincian formasi untuk alokasi PPPK Pemkab Banyumas tahun 2024, silakan kunjungi link PDF berikut ini:

Link Rincian Formasi PPPK Pemkab Banyumas 2024

Dokumen Pendaftaran PPPK Pemkab Banyumas 2024

Untuk mengikuti seleksi penerimaan PPPK Pemkab Banyumas 2024 ada sejumlah persyaratan dokumen yang harus diunggah oleh para pelamar seleksi penerimaan PPPK Pemkab Banyumas 2024.

Berikut ini sejumlah dokumen pendaftaran PPPK Pemkab Banyumas 2024:

1. Surat lamaran: Ditulis tangan dan ditempel materai atau e-meterai Rp10.000,00.

2. File Pas foto: Latar belakang merah dengan menggunakan pakaian formal.

3. KTP atau Bukti Identitas Kependudukan.

4. Ijazah atau Surat Keterangan Tamat Belajar (STTB).

  • Disesuaikan dengan Kualifikasi Pendidikan Formasi yang dilamar.
  • Bagi pelamar pada jabatan yang mensyaratkan Profesi, Pelamar mengunggah Ijazah D-IV/S1 dan Profesi.
  • Pelamar pada jabatan dokter spesialis mengunggah Ijazah S1, Ijazah Profesi Dokter dan Ijazah dokter spesialis.
  • Dokumen Ijazah yang lebih dari 1 (satu) lembar digabung menjadi satu file.
  • Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah Asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendikbudristek.

5. Transkrip Nilai Akademik/Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional/ Nilai Rata-Rata Ijazah.

  • Disesuaikan dengan Kualifikasi Pendidikan Formasi yang dilamar.
  • Bagi pelamar pada jabatan yang mensyaratkan Profesi, Pelamar mengunggah transkrip D-IV/S1 dan Profesi.
  • Pelamar pada jabatan dokter. spesialis mengunggah transkrip S-1, transkrip profesi dokter dan transkrip dokter spesialis.
  • Dokumen transkrip yang lebih dari 1 (satu) lembar digabung menjadi satu file.
  • Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri. telah memperoleh Surat. Keputusan Hasil Konversi. Nilai Indeks Prestasi. Kumulatif (IPK) dari Kemendikbudristek.

6. Surat Pernyataan Komitmen Peserta dan Keaslian Data, diketik komputer, dibubuhi materai atau e-meterai Rp10.000,00 dan ditandatangani dengan pena hitam (sesuai dengan persyaratan instansi).

7. Surat Keterangan Pengalaman Kerja yang memuat uraian tugas jabatan dan ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, dengan ketentuan:

  • Paling singkat 2 tahun untuk Jabatan Pelaksana.
  • Paling singkat 2 tahun untuk Jabatan Fungsional (Pemula , Terampil dan Ahli Pertama).
  • Paling singkat 3 Tahun untuk Jabatan Fungsional (Ahli muda, Madya dan Utama).
  • Kepala puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di puskesmas.
  • Kepala rumah sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di rumah sakit.
  • Pejabat administrator dan Camat bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja eselon III termasuk kelurahan.
  • Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja eselon II.
  • Kepala Sekolah bagi yang memiliki pengalaman kerja di sekolah.

8. Surat Keterangan aktif bekerja dan ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.

  • Kepala puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di puskesmas.
  • Kepala rumah sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di rumah sakit.
  • Pejabat administrator dan Camat bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja eselon III termasuk kelurahan.
  • Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja eselon II.
  • Kepala Sekolah bagi yang memiliki pengalaman kerja di sekolah.

9. STR (Bagi Pelamar Tenaga Kesehatan): Menyesuaikan dengan Surat Edaran Kemenkes Nomor PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi. Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam Rangka Pengadaan CASN jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun 2024.

10. Surat keterangan disabilitas: Penyandang disabilitas wajib mengunggah file di tautan https://bit.ly/FormUploadFormasiDisabilitas

Tahapan Pendaftaran PPPK Pemkab Banyumas 2024

Tahapan seleksi penerimaan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas tahun 2024 dilakukan dengan sistem gugur. Ada dua tahapan seleksi yang harus diikuti, yaitu tahapan seleksi administrasi dan tahapan seleksi kompetensi.

Berikut ini detail tahapan seleksi penerimaan PPPK Pemkab Banyumas 2024 yang harus diikuti oleh seluruh pelamar PPPK:

1. Seleksi Administrasi

  • Verifikasi administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen peserta.
  • Seleksi administrasi bagi penyandang disabilitas dilakukan dengan mencocokkan persyaratan untuk memastikan kesesuaian jabatan yang dilamar dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya melalui verifikasi dokumen peserta dan Video kegiatan sehari-hari.
  • Peserta yang memenuhi persyaratan administrasi dapat mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
  • Peserta yang keberatan terhadap pengumuman seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan.

2. Seleksi Kompetensi

a. Seleksi Kompetensi dilakukan dengan menggunakan Computer Assisted test (CAT) BKN.

b. Seleksi Kompetensi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun anggaran 2024 meliputi: (1) Seleksi kompetensi teknis; (2) Seleksi kompetensi manajerial, dan (3) Seleksi kompetensi sosial kultural.

c. Seleksi Kompetensi dilaksanakan dalam durasi waktu 120 (seratus dua puluh) menit dan wawancara dalam durasi waktu 10 (sepuluh) menit, kecuali bagi penyandang disabilitas sensorik netra, seleksi kompetensi dilaksanakan dalam durasi waktu 150 (seratus lima puluh) menit dan wawancara dalam durasi waktu 15 (lima belas) menit.

d. Jumlah soal keseluruhan Seleksi Kompetensi adalah 145 (seratus empat puluh lima) butir soal dengan rincian:

  • 90 (sembilan puluh) butir soal kompetensi teknis.2) 25 (dua puluh lima) butir soal kompetensi manajerial.3) 20 (dua puluh) butir soal kompetensi sosio kultural.4) 10 (Sepuluh) butir soal wawancara.

e. Jumlah soal keseluruhan seleksi kompetensi dan wawancara bagi jabatan pengelola umum operasional adalah 100 (seratus) butir soal dengan rincian:

  • 45 (empat puluh lima) butir soal kompetensi teknis.
  • 25 (dua puluh lima) butir soal kompetensi manajerial.
  • 20 (dua puluh) butir soal kompetensi sosio kultural.
  • 10 (Sepuluh) butir soal wawancara.

f. Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam database Kemendikbudristek mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% (seratus persen) dari nilai tinggi kompetensi teknis.

g. Pelamar yang memiliki Sertifikat Kompetensi sebagai Penambahan Nilai seleksi Kompetensi PPPK wajib memperhatikan jenis Jabatan Fungsional dan Besaran tambahan nilai berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 391 Tahun 2024.

Baca juga artikel terkait PPPK 2024 atau tulisan lainnya dari Lucia Dianawuri

tirto.id - Edusains
Kontributor: Lucia Dianawuri
Penulis: Lucia Dianawuri
Editor: Iswara N Raditya