Menuju konten utama

Rincian Formasi PPPK BPS 2024, Tahapan Seleksi, & Syarat Dokumen

Rincian formasi PPPK BPS 2024. Simak cara daftar, tahapan seleksi, dan syarat dokumen.

Rincian Formasi PPPK BPS 2024, Tahapan Seleksi, & Syarat Dokumen
Sejumlah pencari kerja antre mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Rabu (7/11/2018). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/nz.

tirto.id - Badan Pusat Statistik (BPS) membukan lowongan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. Rincian formasi PPPK BPS 2024 lengkap beserta tahapan seleksi dan syarat dokumen dapat dipelajari calon peserta melalui artikel ini.

Jumlah alokasi kebutuhan PPPK BPS 2024 sesuai Pengumuman Nomor: B-5/02300/KP.111/2024 tentang Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Di Lingkungan Badan Pusat Statistik Tahun Anggaran 2024 adalah sebanyak 408 orang.

Calon pelamar dapat memilih berbagai lowongan jabatan yang disediakan. Di antaranya seperti Apoteker Ahli Pertama, Analis Hukum Ahli Pertama, hingga Pranata Keuangan APBN Terampil.

Cara Daftar PPPK BPS 2024 dan Syaratnya

Cara daftar PPPK BPS 2024 dilakukan dengan sistem online. Calon peserta tinggal mengikuti petunjuk di bawah ini sekaligus melengkapi syarat yang dibutuhkan.

Cara Daftar PPPK BPS 2024

  • Masuk situs web https://sscasn.bkn.go.id.
  • Isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
  • Lalu unggah dokumen yang dipersyaratkan.
Dokumen/file persyaratan diunggah pada laman https://sscasn.bkn.go.id wajib memenuhi ketentuan berikut ini:

  • Pas foto berwarna dalam format jpg.
  • Link (tautan) video pelamar Penyandang Disabilitas dicantumkan pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
  • Dokumen persyaratan lain merupakan hasil scan berwarna dokumen asli
  • dalam format pdf.
  • Seluruh dokumen/file dapat dibuka, terbaca jelas, dan tidak rusak.
  • Pendaftar yang mengunggah dokumen tidak lengkap dan/atau tidak sesuai syarat dan ketentuan akan dinyatakan gugur.

Syarat Dokumen PPPK BPS 2024

  • Surat Lamaran ditujukan kepada Kepala Badan Pusat Statistik di Jakarta, diketik menggunakan komputer, ditandatangani kemudian dibubuhi dengan e-meterai Rp10.000.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan asli telah melakukan rekaman kependudukan.
  • Surat Pernyataan, diketik menggunakan komputer, ditandatangani kemudian dibubuhi dengan e-meterai Rp10.000.
  • Ijazah asli sesuai dengan jenjang dan program studi yang dipersyaratkan pada jabatan yang dilamar.
  • Transkrip Nilai asli Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 skala 4,00.
  • Bagi Pelamar Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude wajib melampirkan ijazah/transkrip nilai/sertifikat/piagam penghargaan berpredikat “dengan pujian”/cumlaude.
  • Sertifikat atau tangkapan layar (screenshot) Akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi yang terdapat pada PDDIKTI/BAN-PT.
  • Pas foto formal terbaru berlatar belakang warna merah dan wajah harus tampak jelas.
  • Bagi pelamar Penyandang Disabilitas wajib mengunggah:
1. Dokumen/surat keterangan resmi dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat disabilitas.

2. Video singkat kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar, kemampuan mengoperasikan komputer, dan kemampuan mobilisasi.

  • Bagi pelamar Putra/Putri Papua wajib melampirkan:
1. Akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

2. Surat keterangan dari kepala desa/kepala suku.

  • Bagi pelamar pada jabatan fungsional kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) wajib melampirkan STR yang masih berlaku sesuai jabatan yang dilamar (bukan STR Internship bagi Profesi Dokter dan Profesi Dokter Gigi).

Rincian Formasi PPPK BPS 2024

Rincian formasi PPPK BPS 2024 mencakup sejumlah jabatan dengan berbagai kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan.

Rencananya, mereka bakal ditempatkan di sejumlah lokasi. Misalnya kantor BPS pusat, BPS Provinsi Jambi, BPS Provinsi Bengkulu, BPS Provinsi Kepulauan Riau, BPS Provinsi Jawa Tengah, hingga BPS Provinsi Papua.

Berikut adalah sejumlah rincian formasi jabatan PPPK BPS 2024:

  • Apoteker Ahli Pertama
  • Asisten Apoteker Terampil
  • Dokter Ahli Pertama - Dokter (Umum)
  • Dokter Gigi Ahli Pertama - Dokter Gigi (Umum)
  • Perekam Medis Ahli Pertama
  • Perekam Medis Terampil
  • Terapis Gigi dan Mulut Terampil
  • Analis Hukum Ahli Pertama
  • Arsiparis Ahli Pertama
  • Arsiparis Terampi
  • Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama
  • Auditor Ahli Pertama
  • Penyuluh Hukum Ahli Pertama
  • Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama
  • Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama
  • Pranata Keuangan APBN Terampil
  • Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Terampil
Calon pelamar dapat mengakses tautan di bawah ini untuk keterangan lebih lengkap terkait jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, lokasi formasi, jenis kebutuan, jumlah, dan unit penempatan PPPK BPS 2024:

Link Unduh Rincian Formasi PPPK BPS 2024

Tahapan PPPK BPS 2024

Tahapan seleksi PPPK BPS 2024 mencakup Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Berikut adalah keterangan lengkap terkait tahapan PPPK BPS 2024:

Seleksi Administrasi

Seleksi Administrasi dipakai untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen yang dikirim peserta.

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) nantinya menggunakan Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN). Fungsinya untuk menilai kesesuaian antara kompetensi peserta dengan standar kompetensi dasar PNS.

Bobot SKS sebesar 40% dan terdiri dari 3 macam tes, yakni:

  • Tes Wawasan Kebangsaan
  • Tes Intelegensia Umum
  • Tes Karakteristik Pribadi.

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) memiliki nilai bobot sejumlah 60%. Isi tes SKD mencakup:

  • SKB dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN). Gunanya menilai kesesuaian antara kompetensi bidang peserta dengan standar kompetensi bidang sesuai kebutuhan jabatan dengan bobot 50%.
  • Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) tambahan selain dengan CAT BKN dan meliputi psikotes (bobot 40%) dan wawancara (bobot 10%).

Baca juga artikel terkait PPPK 2024 atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Aktual dan Tren
Penulis: Beni Jo
Editor: Dipna Videlia Putsanra