Menuju konten utama

Rincian Formasi PPPK Kemenko PMK 2024, Timeline, dan Syarat

Informasi rincian formasi PPPK Kemenko PMK 2024. Simak tahapan, timeline, dan syarat pelamar.

Rincian Formasi PPPK Kemenko PMK 2024, Timeline, dan Syarat
Pelaksanaan seleksi kompetensi CAT-UNBK PPPK Guru dari pelamar umum di SMPN 2 Kuta Utara Dalung, Badung. (ANTARA/HO-Pemkab Badung.)

tirto.id - Rincian formasi PPPK Kemenko PMK 2024, timeline, dan syarat sudah dapat dicermati oleh calon peserta seleksi. Detail informasi perlu dipahami dengan baik sebelum peserta seleksi melakukan pendaftaran.

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Republik Indonesia menyediakan total 9 formasi untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024.

Pendaftaran PPPK Kemenko PMK 2024 dibuka mulai 1 hingga 20 Oktober 2024. Setelah periode pendaftaran berakhir, panitia seleksi akan melakukan tahap seleksi administrasi, yang berlangsung mulai 1 sampai 29 Oktober 2024.

Lalu, pengumuman hasil seleksi administrasi akan disiarkan mulai 30 Oktober sampai dengan 1 November 2024. Selanjutnya, peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan menghadapi tahap seleksi kompetensi.

Seleksi kompetensi terdiri dari seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial, seleksi kompetensi sosial kultural, dan wawancara. Peserta yang berhasil lulus seleksi kompetensi nantinya akan ditetapkan sebagai PPPK tahun 2024.

Tahapan dan Jadwal PPPK Kemenko PMK 2024

Tahapan seleksi PPPK Kemenko PMK 2024 dimulai sejak 30 September 2024 ketika pengumuman seleksi disiarkan kepada publik. Rangkaian tahapan akan berakhir pada 28 Februari 2025 saat usul penetapan NIPPPK selesai dilakukan.

Berikut ini adalah tahapan dan jadwal lengkap seleksi PPPK Kemenko PMK 2024 berdasarkan Pengumuman Kemenko PMK Nomor: 6/PANSEL-CASN/KP.02/10/2024 tentang Seleksi Calon PPPK Kemenko PMK Tahun 2024.

  1. Pengumuman Seleksi: 30 September s.d. 19 Oktober 2024.
  2. Pendaftaran Seleksi: 1 s.d. 20 Oktober 2024.
  3. Seleksi Administrasi: 1 s.d. 29 Oktober 2024.
  4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 30 Oktober s.d. 1 November 2024.
  5. Masa Sanggah: 2 s.d. 4 November 2024.
  6. Jawab Sanggah: 2 s.d. 6 November 2024.
  7. Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 5 s.d. 11 November 2024.
  8. Penarikan data final: 12 s.d. 14 November 2024.
  9. Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 15 s.d. 25 November 2024.
  10. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 26 November s.d. 1 Desember 2024.
  11. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 2 s.d. 19 Desember 2024.
  12. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 7 s.d. 23 Desember 2024.
  13. Pengumuman Hasil Kelulusan: 24 s.d.31 Desember 2024.
  14. Pengisian DRH NI PPPK: 1 s.d. 31 Januari 2025.
  15. Usul Penetapan NI PPPK: 1 s.d. 28 Februari 2025.
Catatan: Jadwal masih bersifat sementara, dapat berubah sewaktu-waktu. Perubahan jadwal akan diumumkan kepada publik melalui laman resmi Kemenko PMK pada link berikut ini: https://www.kemenkopmk.go.id/pengumuman.

Formasi PPPK Kemenko PMK 2024

Masih merujuk Pengumuman Kemenko PMK Nomor: 6/PANSEL-CASN/KP.02/10/2024, Kemenko PMK menyediakan total 9 formasi untuk seleksi PPPK 2024. Total formasi tersebut terdiri dari 6 kebutuhan jabatan di 6 unit kerja, meliputi:

1. Pranata Humas Ahli Pertama: 3 formasi (Biro Hukum, Persidangan, Organisasi dan Komunikasi).

2. Analis Kebijakan Ahli Pertama: 1 formasi (Sekretariat Dewan Jaminan Sosial Nasional).

3. Analis Kebijakan Ahli Pertama: 1 formasi (Biro Hukum, Persidangan, Organisasi dan Komunikasi).

4. Pengelola Layanan Operasional: 1 formasi (Biro Perencanaan dan Kerjasama).

5. Pranata Komputer Ahli Pertama: 2 formasi (Biro Sistem Informasi dan Pengelolaan Data).

6. Statistisi Ahli Pertama: 1 formasi (Biro Sistem Informasi dan Pengelolaan Data).

Syarat Pelamar PPPK Kemenko PMK 2024

Pelamar yang bisa ikut seleksi PPPK Kemenko PMK 2024 merupakan tenaga non Aparatur Sipil Negera (ASN) yang terdaftar dalam pangkalan data/database BKN dan aktif bekerja pada Kemenko PMK saat mendaftar.

Pelamar juga harus memiliki kualifikasi yang sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelamar PPPK Kemenko PMK 2024 meliputi:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Sehat jasmani, rohani serta tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya (NAPZA). Surat keterangan NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku, disampaikan pada saat pemberkasan bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus semua tahapan seleksi;
  3. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih, disampaikan pada saat pemberkasan bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus semua tahapan seleksi;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS atau PPPK atau Calon Anggota TNI/POLRI atau Anggota TNI/POLRI dan/atau tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas dengan pihak manapun;
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  8. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat melamar;
  9. Mendapatkan ijazah dan transkrip S1 atau D-III dari Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang terakreditasi atau penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi untuk Lulusan Luar Negeri;
  10. Surat Keterangan Lulus Sementara atau Surat Pengganti Ijazah dan sejenisnya tidak dapat digunakan sebagai dokumen pendaftaran;
  11. Bersedia ditempatkan di seluruh Unit Kerja yang ada di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dengan membuat/melengkapi surat pernyataan (sesuai format terlampir);
  12. Pelamar yang menggunakan ijazah dari Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib menyampaikan bukti lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri disertai penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

Baca juga artikel terkait PPPK 2024 atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra