tirto.id - Anggaran yang dikeluarkan Pemerintah untuk Tunjangan Hari Raya (THR) PNS, TNI, Polri dan pensiunan serta pembayaran gaji dan tunjangan 13 tahun ini mencapai Rp35,76 triliun.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan, anggaran itu meningkat sebesar 68,9 persen dibanding tahun sebelumnya. Menurut dia, anggaran tersebut sesuai dengan UU Nomor 15 Tahun 2017 mengenai APBN Tahun 2018.
"Karena tahun lalu pensiunan tidak mendapatkan THR dan untuk tahun ini, THR-nya termasuk di dalamnya adalah gaji pokok sebesar Rp5,24 triliun. THR untuk tunjangan kinerja adalah sebesar Rp5,79 triliun,” ungkap Sri dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Kamis (24/5/2018).
“THR untuk pensiunan adalah sebesar 6,85 triliun dan gaji ke-13 adalah sebesar Rp5,24 triliun, tunjangan kinerja ke-13 sebesar Rp5,79 triliun dan pensiun ke-13 adalah sebesar Rp6,85 triliun," lanjut dia.
Sri Mulyani menjelaskan, pihaknya juga akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan untuk menjadi dasar proses pencairan gaji ke-13 dan THR dari permintaan pembayaran seluruh satuan kerja kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang dimulai pada akhir Mei hingga selesai pada awal Juni.
"Dengan demikian seluruh PNS, TNI-Polri dapat mendapat dan termasuk pensiunan akan mendapatkan THR sebelum hari raya Idul Fitri dimulai pembayarannya adalah akhir bulan ini sampai dengan awal Juni. Untuk gaji yang ke-13 direncanakan pengajuan permintaan pembayarannya oleh satuan kerja kepada KPPN dilakukan pada bulan Juni, akhir bulan Juni dan berakhir atau dibayarkan pada awal bulan Juli," jelas Menkeu.
Sri Mulyani mengatakan, gaji ke-13 akan diterima pada bulan Juli. Hal itu sesuai dengan kebijakan sejak 10 tahun yang bertujuan untuk membantu biaya pendidikan tahun ajaran baru anak-anak ASN, PNS Polri dan TNI.
Sementara untuk pembayaran THR dan gaji ke-13, Kabupaten dan Kota dapat menyelaraskan waktu pembayaran yang sesuai dengan apa yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan dalam hal ini akan ditanggung oleh APBD setempat.
Editor: Alexander Haryanto