tirto.id - Universitas Muhammadiyah (UM) Bulukumba resmi menyelesaikan proses klarifikasi terkait dugaan pencatatan nama institusi secara sepihak oleh Rifaldy Fajar dalam sejumlah karya ilmiah internasional. Pihak kampus menegaskan telah menuntut penarikan kembali seluruh publikasi tersebut.
Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) UM Bulukumba, Ilmar Andi Achmad, menyatakan bahwa tindakan Rifaldy dilakukan tanpa prosedur resmi dan tanpa izin dari pimpinan kampus.
"Pihak Pertama menginstruksikan dengan tegas kepada Pihak Kedua untuk segera menarik (retract) seluruh karya ilmiah, paper, maupun abstrak penelitian yang memuat nama dan/atau afiliasi Universitas Muhammadiyah Bulukumba dari seluruh jurnal atau penyelenggara konferensi terkait," ujar Ilmar dalam surat Berita Acara Klarifikasi tertanggal 3 Juni 2026 yang diterima Tirto.
Ilmar menambahkan, pihak kampus telah menetapkan batas waktu bagi Rifaldy untuk menyelesaikan proses penarikan tersebut.
"Batas Waktu Penyelesaian: Pihak Kedua berjanji dan bersedia untuk menyelesaikan proses penarikan (retraction) publikasi tersebut paling lambat pada tanggal 30 Juni 2026 dan akan menyerahkan bukti penarikan kepada pihak UM Bulukumba," jelasnya.
Dalam pertemuan tersebut, Rifaldy Fajar secara terbuka mengakui telah mencantumkan nama institusi UM Bulukumba sebagai afiliasi dari ibunya, Elfiany Syafruddin, tanpa izin resmi dari kampus.
Mengenai konsekuensi hukum bagi pihak yang mencatut nama institusi, Ilmar menegaskan bahwa kampus tidak akan segan menempuh jalur hukum.
"Apabila di kemudian hari Pihak Kedua mengulangi perbuatan yang sama atau tidak menjalankan kewajiban pada poin 3 dan 4, maka Universitas Muhammadiyah Bulukumba berhak menempuh jalur hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Dalam pernyataan terpisah, Rifaldy menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh civitas akademika UM Bulukumba atas dampak yang ditimbulkan.
"Saya mengakui telah melakukan kesalahan dengan mencantumkan, menggunakan, mengatasnamakan, atau mengaitkan nama Universitas Muhammadiyah Bulukumba (UMB) dalam berbagai kegiatan akademik, penelitian, konferensi ilmiah, seminar, publikasi, pengajuan abstrak, maupun kegiatan profesional lainnya tanpa kewenangan dan/atau persetujuan yang semestinya dari pihak Universitas Muhammadiyah Bulukumba," ungkap Rifaldy dalam surat pernyataan resminya.
Rifaldy berjanji akan bertanggung jawab penuh dan siap menanggung konsekuensi jika di kemudian hari ia kembali menggunakan nama UM Bulukumba tanpa izin yang sah.
"Saya siap menerima dan menanggung konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku apabila di kemudian hari saya kembali menggunakan, mencantumkan, mengatasnamakan, atau mengaitkan nama Universitas Muhammadiyah Bulukumba tanpa izin, persetujuan, atau kewenangan yang sah," ujarnya.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id






























