Menuju konten utama

BRIN Ingatkan, AI Tidak Boleh Jadi Alat Pemalsu Riset Instan

Teknologi kecerdasan buatan (AI) tidak boleh disalahgunakan dalam riset. BRIN mengingatkan, Al seharusnya menjadi akselerator inovasi.

BRIN Ingatkan, AI Tidak Boleh Jadi Alat Pemalsu Riset Instan
Peneliti melakukan pengembangan teknologi baterai dan penyimpanan energi di Pusat Unggulan Iptek Teknologi Penyimpanan Energi Listrik (PUI-TPEL) Universitas Sebelas Maret (UNS) di Solo, Jawa Tengah, Selasa (21/10/2025)ANTARA FOTO/Maulana Surya/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Arif Satria menegaskan, teknologi kecerdasan buatan atau AI tidak boleh digunakan untuk memalsukan data atau riset. Pernyataan tersebut disampaikan BRIN sebagai bentuk peringatan atas munculnya skandal pemalsuan data serta analisis dan interpretasi riset berbasis AI.

Arif menyampaikan, AI menjadi tantangan baru bagi dunia akademik dan riset. Meski demikian, Arif mengingatkan bahwa kemudahan yang ditawarkan oleh teknologi kecerdasan buatan tidak boleh mengorbankan kejujuran akademik.

"Teknologi Al seharusnya menjadi akselerator inovasi, bukan alat untuk memalsukan data dan eksperimen generatif demi mengejar metrik publikasi secara instan," kata Arif dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/5/2026).

Berkaca dari kasus pemalsuan riset demi mendapatkan pembiayaan dari forum internasional, Arif mengungkapkan bahwa BRIN akan melakukan pembenahan komprehensif yang dilakukan tidak hanya dengan memperketat pengawasan pada kemitraan global. Pengawasan juga dilakukan dengan kembali berlakunya Standard Operating Procedure (SOP).

"Skandal global yang tengah ramai dipersoalkan belakangan ini menjadi momentum krusial bagi kita semua untuk menegaskan pentingnya regulasi yang jelas dan komprehensif terkait batasan serta etika penggunaan Al dalam aktivitas riset," ujarnya.

Arif menyatakan, BRIN berkomitmen lakukan pengawasan terhadap riset tidak hanya yang berskala internasional namun juga aktivitas riset domestik, termasuk riset lokal di tingkat daerah.

"Pengawasan berlapis — mulai dari pemenuhan Ethical Clearance (Klirens Etik), audit rekam jejak independen oleh Komite Etik Riset, hingga kewajiban transparansi data mentah (raw data)—diterapkan secara universal di semua lini," katanya.

Sebagai bentuk mitigasi, BRIN mendorong agar ekosistem riset nasional dapat mengadopsi prinsip Open Science (sains terbuka) secara bertanggung jawab. Sanksi terberat tetap menanti para pelanggar etika berat mulai dari penghentian total dana hibah riset, pencabutan status kepakaran, pencantuman dalam daftar hitam ekosistem riset nasional hingga implikasi hukum formal apabila terbukti merugikan keuangan negara.

"Kehormatan tertinggi seorang ilmuwan sejati tetap bertumpu pada kejujuran proses dan dampak nyata bagi peradaban, bukan pada kuantitas publikasi semu hasil rekayasa mesin," ujar Arif.

Baca juga artikel terkait HASIL RISET atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Ilham Choirul Anwar