Menuju konten utama

Revisi UU PPP Disahkan, Jalan Mulus Legalkan UU Cipta Kerja

Revisi UU PPP dinilai hanya akal-akalan pemerintah dan DPR untuk memuluskan Omnibus Law Cipta Kerja.

Revisi UU PPP Disahkan, Jalan Mulus Legalkan UU Cipta Kerja
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pidatonya saat Rapat Paripurna DPR ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/3/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.

tirto.id - Ketua DPR RI, Puan Maharani mengetuk palu pengesahan revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (RUU PPP) menjadi undang-undang (UU).

Nantinya hasil pengesahan dalam rapat paripurna ini menjadi landasan hukum dalam proses perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sebelumnya dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami akan menanyakan kepada Anggota apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dapat disetujui disahkan menjadi UU?" kata Puan Maharani sebelum mengetuk palu sidang paripurna pada Selasa (24/5/2022).

Menurut Puan, revisi UU PPP dilakukan sebab pada UU 12/2011 yang merupakan pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan belum mengatur mengenai metode omnibus law.

MK mengamanatkan agar UU Cipta Kerja dilakukan perbaikan pembentukan dalam kurun waktu 2 tahun sejak putusan yang diambil pada November 2021.

“DPR melaksanakan putusan MK” jelas Puan.

Meski RUU PPP telah disahkan namun masih ada partai yang menolak yaitu PKS. Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI M. Nurdin pembahasan tingkat satu disetujui oleh 8 fraksi.

"Setelah melakukan pembahasan 365 DIM dengan pemerintah, pada 13 April 2022 malam hari, Baleg menggelar raker bersama pemerintah dan DPR RI, pemerintah diwakili fisik Menko Perekonomian, Menko Polhukam, dan perwakilan Kemenkumham," terangnya.

Dalam rapat paripurna pengesahan UU PPP turut hadir Menko Perekonomian Ad Interim Sri Mulyani sebagai perwakilan pemerintah.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menilai revisi UU PPP hanyalah akal-akalan untuk melegalkan Omnibus Law. Oleh karena itu, begitu UU PPP disahkan, pihaknya dan serikat buruh akan segera menggugat beleid itu ke Mahkamah Konstitusi agar dibatalkan.

“Buruh akan mengkampanyekan agar tidak memilih partai yang menyetujui UU PPP dan menyetujui pembahasan ulang UU Cipta Kerja,” tegas Said Iqbal 29 April 2022 lalu.

Baca juga artikel terkait REVISI UU PPP atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fahreza Rizky