tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengizinkan tempat makan seperti restoran dan kafe beroperasi hingga pukul 00.00 WIB. Akan tetapi, operasional mereka dibagi dua sif, yakni pagi dan malam.
Pada sif pagi, tempat makan diizinkan beroperasi sampai pukul 21.00 WIB. Sedangkan sif malam, tempat makan diizinkan beroperasi mulai pukul 18.00-00.00 WIB.
Aturan itu diterapkan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2-4 dari 21 September hingga 4 Oktober 2021.
"Jadi dibagi dua, pagi sampe sore, ada yang sore sampai malam," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (21/9/2021) malam.
Riza mengatakan untuk warung makan, warteg, hingga pedagang kaki lima dapat beroperasi sampai pukul 21.00 WIB. Pengunjung boleh makan di tempat dengan kapasitas 50 persen.
"Makan di tempat 60 menit, satu jam waktunya sekarang kan," ucapnya.
Kemudian mal diperbolehkan beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas 50 persen.
"Bedanya usia di bawah 12 tahun boleh masuk mal. Bioskop kapasitas 50 persen, usia di bawah 12 tahun enggak boleh," kata dia.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan