tirto.id - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tak mau ambil pusing atas permintaan Indonesia Corruption Watch (ICW) agar Presiden Joko Widodo memecat dirinya sebagai menteri Kabinet Indonesia Maju 2019-2024. Menurut dia, permintaan itu adalah hak lembaga nirlaba tersebut.
Namun Yasonna juga menepis permintaan pemecatan tersebut. Ia menanyakan apakah ada bukti dirinya memiliki niat jahat menyebar disinformasi soal keberadaan buron KPK, Harun Masiku.
"Itu hak dia [ICW] bicara, urusan dia itu. Tapi kan lihat dulu ada enggak faktor mens rea [niat jahat] nya," kata Yasonna di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta pada Rabu (29/1/2010).
Masalah ini berawal dari pernyataan Menkumham Yasonna Laoly tentang keberadaan tersangka korupsi suap PAW DPR RI asal PDIP, Harun Masiku yang bermasalah.
Yasonna dianggap menutupi keberadaan pria yang terlibat korupsi yang menjerat eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan itu.
Yasonna sebelumnya mengatakan, Harun Masiku berada di luar negeri pada 6 Januari 2020. Akan tetapi, Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie malah membenarkan Harun Masiku ternyata sudah kembali ke Indonesia tanggal 7 Januari 2020.
Pihak imigrasi seakan membelokkan omongan Yasonna yang baru mengakui Harun tiba di Indonesia pada 7 Januari 2020, Rabu (22/1/2020) lalu.
Hal ini kemudian berujung pada pembentukan tim gabungan untuk mencari penyebab misinformasi tersebut. Yasonna juga mencopot Ronny dengan alasan menghindari konflik kepentingan.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai seharusnya Yasonna yang dicopot oleh Jokowi, sebab politikus PDIP itu adalah pemegang otoritas tertinggi di Korps Pengayoman.
"Faktanya dia telah berkata tidak sesuai dengan fakta terkait keberadaan Harun Masiku. Jadi harusnya Yasonna ikut bertanggung jawab atas situasi hari ini,” kata Kurnia.
“Efek dari kekeliruan data tersebut amat krusial, kerja penegak hukum jadi terganggu karena mempercayai begitu saja pernyataan Yasonna," kata Kurnia lewat keterangan tertulis, Selasa kemarin.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Abdul Aziz