Menuju konten utama

Respons Komisioner Komnas HAM perihal Pengawas Masyarakat Sipil

Beka sebut kewenangan pengawasan itu ada di negara, bahkan terbatas untuk soal keamanan, ketertiban dan lain-lain yang diatur UU.

Respons Komisioner Komnas HAM perihal Pengawas Masyarakat Sipil
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (tengah), bersama Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Beka Ulung Hapsara (kiri), Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Amiruddin Al-Rahab memberikan keterangan pers terkait debat pertama capres-cawapres 2019 di Jakarta, Jumat (18/1/2019). ANTARA FOTO/Dede Rizky Permana

tirto.id - Pengajar di Universitas Indonesia (UI) Ade Armando mengunggah pernyataan bahwa ia dan beberapa orang lainnya merupakan pengawas masyarakat sipil. Ia menuliskan itu dalam akun Twitter miliknya, 6 Juni 2021.

"Kami adalah Civil Society Watch. Kami berdiri untuk membantu menjaga agar kelompok-kelompok LSM, NGO, media massa, ormas tetap menjadi kekuatan yang sehat dalam Demokrasi," kata Ade dalam twitnya.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menanggapi perihal tersebut. Ia membalas unggahan Ade. "Tugas utama (Organisasi) Masyarakat Sipil adalah ngawasi (Lembaga) Negara termasuk kami di @KomnasHAM supaya menjalankan mandatnya dengan bener. Bukan jadi pengawas yang lain," demikian twit Beka.

Saat dikonfirmasi reporter Tirto, Beka menyatakan kewenangan pengawasan itu ada di negara. Bahkan terbatas untuk soal keamanan, ketertiban dan lain-lain yang diatur dalam undang-undang.

"Masyarakat tidak diberi kewenangan pengawasan. Salah satu dampaknya adalah munculnya kecurigaan antarkelompok masyarakat sipil," ujar dia, Selasa (8/6/2021).

Beka mencontohkan perihal organisasi masyarakat sipil, seperti kehadiran Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLNHI) memberi bantuan hukum struktural kepada warga yang membutuhkan, sekaligus kritik terhadap kebijakan represif negara, atau International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) lahir sebagai bentuk kontrol masyarakat sipil soal efektivitas utang luar negeri era Soeharto.

Secara kelembagaan, tidak ada yang dilakukan Komnas HAM perihal 'tim pengawas masyarakat sipil' ini. "Tidak ada yang akan dilakukan Komnas HAM, itu diskursus biasa saja. Masyarakat sipil, negara demokratisasi dan hak asasi manusia," imbuh Beka.

Dalam artikel 'Civil Society dan Pendidikan Karakter Bangsa' yang ditulis oleh Iskandar Agung & Rumtini dari Puslitjaknov Balitbang Kemdiknas, civil society merupakan suatu bentuk kehidupan masyarakat yang memiliki dan mendukung karakteristik atau ciri tertentu yang membedakan dengan ciri masyarakat lain.

Civil society jelas memiliki perbedaan fundamental dengan ciri masyarakat feodal. Oleh karenanya, civil society pun memiliki prasyarat yang menjadi karakteristiknya.

Baca juga artikel terkait CIVIL SOCIETY WATCH atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Politik
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz