tirto.id - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan, sejumlah poin kenaikan pada aturan baru terkait perjalan dinas Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk biaya penginapan perjalanan dinas di dalam negeri dengan maksimal Rp9,3 juta per malam, masih dalam batas wajar meski ada efisiensi anggaran. Aturan pembiayaan itu diperuntukkan untuk pejabat negara, wakil menteri dan pejabat eselon I.
“Enggak [berlebihan] lah,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (4/6/2025).
Dasco menjelaskan, pada dasarnya, efisiensi anggaran bukan berarti negara tak memiliki dana untuk kegiatan para pembantu negaranya. Akan tetapi, anggaran yang ada difokuskan untuk hal-hal yang menyangkut kemasyarakatan.
“Efisiensi anggaran itu bukan karena kita tidak ada anggaran, tapi efisiensi anggaran itu memang lebih difokuskan untuk diberikan kegiatan-kegiatan yang menuntut ke masyarakat. Nah, termasuk alokasi untuk yang menjalankan tugas negara itu juga sudah dialokasikan,” tutur Dasco.
“Nah, sehingga saya pikir hal-hal yang demikian tidak perlu diperdebatkan demikian,” sambungnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, merilis aturan baru terkait perjalanan dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026
Dalam beleid yang telah diundangkan pada 20 Mei 2025, Sri Mulyani menetapkan biaya penginapan perjalanan dinas di dalam negeri di rentang Rp2,14-9,3 juta per malam untuk pejabat negara, wakil menteri dan pejabat eselon I.
Batas atas tarif hotel untuk pejabat negara, wakil menteri dan pejabat eselon I ini mengalami kenaikan dari yang ditetapkan dalam PMK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025 senilai Rp8,72 juta per malam. Sementara batas bawah tarif hotel untuk perjalanan dinas dalam negeri tak berubah dari beleid sebelumnya.
Melalui Pasal 3 Ayat 1 PMK 32/2025, Sri Mulyani menjelaskan, biaya penginapan dalam perjalanan dinas dalam negeri merupakan komponen biaya masukan yang tidak dapat dilampaui. Dalam hal ini, tarif hotel untuk pejabat negara, wakil menteri dan pejabat eselon I tidak boleh lebih tinggi dari batas atas yang telah ditetapkan.
"Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 yang bersifat batas tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini," bunyi beleid tersebut, dikutip Senin (2/6/2025).
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































