Sri Mulyani mengatakan PMK Nomor 181/PMK.OS/2019 tentang tata cara pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri bertujuan menertibkan pejabat dalam menggunakan uang negara.
Selain dua kunjungan resmi ke luar negeri selama 2019, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga melakukan dua kunjungan pribadi dan undangan tanpa menggunakan dana APBD.
Gubernur DKI Jakarta Anies beralasan, seringnya ia melakukan perjalan dinas ke luar negeri karena untuk mengajak orang melakukan kegiatan di Indonesia.
Total anggaran perjalanan dinas untuk kunjungan kerja (kunker) pejabat dan staf DKI Jakarta tahun ini dialokasikan Rp54,5 miliar, naik signifikan dari tahun-tahun sebelumnya.