Menuju konten utama

Aturan Baru KPK: Perjalanan Dinas Pegawai Ditanggung Penyelenggara

Aturan baru itu tertuang dalam Peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK.

Aturan Baru KPK: Perjalanan Dinas Pegawai Ditanggung Penyelenggara
komisi pemberantasan korupsi (kpk) jln. hr rasuna said, jakarta. tirto/tf subarkah

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK tertanggal 30 Juli 2021. Aturan baru yang menuai sorotan yakni pelaksanaan perjalanan dinas oleh insan KPK, seperti rapat, seminar, dan sejenisnya, ditanggung oleh panitia penyelenggara.

Ketentuan itu terdapat di pasal 2A ayat 1 dan berbunyi : "Pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara.".

Pada ayat 2 pun dinyatakan: "Dalam hal panitia penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menanggung biayanya maka biaya perjalanan dinas tersebut dibebankan kepada anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi dan dengan memperhatikan tidak adanya pembiayaan ganda"

Ketentuan ini merupakan ketentuan tambahan dan tidak terdapat pada aturan perjalanan dinas KPK sebelumnya.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menjelaskan revisi aturan ini adalah konsekuensi dari alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Dengan alih status itu, maka aturan internal KPK, salah satunya soal perjalanan dinas, harus diharmonisasi sesuai dengan aturan yang berlaku umum bagi ASN.

Ali Fikri melanjutkan, ketentuan pasal 2A itu dibuat guna mengakomodir pembiayaan kegiatan bersama yang dibebankan antar-lingkup ASN, yakni dengan kementerian maupun lembaga. Dengan demikian tidak akan ada pengeluaran ganda antara pihak yang menyelenggarakan acara dan juga KPK.

Jika panitia tidak menganggarkan biaya operasional, maka KPK akan tetap mengirimkan personelnya dengan menggunakan anggaran KPK.

"Dalam kegiatan bersama, KPK bisa menanggung biaya perjalanan dinas pihak terkait, dan sebaliknya. Peraturan ini tidak berlaku untuk kerjasama dengan pihak swasta," tegas Ali lewat keterangan tertulis, Senin (9/8/2021).

Ali menegaskan biaya operasional bukanlah gratifikasi. Dia mengatakan untuk mencegah adanya konflik kepentingan maka untuk keperluan penindakan tetap menggunakan anggaran KPK.

"Pegawai KPK dalam pelaksanakan tugasnya tetap berpedoman pada kode etik pegawai dengan pengawasan ketat oleh Dewan Pengawas dan Inspektorat untuk menolak gratifikasi dan menghindari konflik kepentingan," kata Ali.

Baca juga artikel terkait ASN PEGAWAI KPK atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Gilang Ramadhan