tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan terkait biaya perjalanan dinas para Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2024. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Dalam aturan yang ditandatangani pada 28 April 2023 dan diundangkan 3 Mei 2023 itu, menjelaskan anggaran disediakan berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi untuk komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.
"Standar biaya masukan tahun anggaran 2024 berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi," tulis Pasal 2 aturan tersebut sebagaimana dikutip Tirto, Jumat (12/5/2023).
Penerapan standar biaya masukan tahun anggaran 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman standar biaya, standar struktur biaya, dan indeksasi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
Berdasarkan lampiran nomor 28, satuan biaya uang harian dan uang persentase perjalanan dinas luar kota untuk ASN terbesar di daerah Indonesia Timur. Diantaranya Papua, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan dengan uang perjalanan dinas Rp580.000 per hari. Sementara untuk dalam kota lebih dari 8 jam masing-masing sebesar Rp230.000 per hari.
Anggaran itu belum termasuk biaya representasi yang ditetapkan sebesar Rp250.000 per hari untuk pejabat negara ke luar kota, Rp200.000 per hari untuk pejabat eselon I dan Rp150.000 per hari untuk pejabat eselon II.
Berikut 10 provinsi dengan biaya perjalanan dinas luar kota dan dalam negeri tertinggi untuk ASN:
1. DKI Jakarta
Luar kota: Rp530.000
Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp210.000
2. Bali
Luar kota: Rp480.000
Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp190.000
3. Papua Barat
Luar kota: Rp480.000
Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp190.000
4. Papua Daya
Luar kota: Rp480.000
Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp190.000
6. Nusa Tenggara Barat
Luar kota: Rp440.000
Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp180.000
7. Jawa Barat
Luar kota: Rp430.000
Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp170.000
8. Nusa Tenggara Timur
Luar kota: Rp430.000
Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp170.000
9. Kalimantan Timur
Luar kota: Rp430.000
Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp170.000
10. Kalimantan Utara
Luar kota: Rp430.000
Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp170.000
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin