Menuju konten utama

Sri Mulyani soal Aturan Perjalanan Dinas: Demi Hemat Uang Negara

Sri Mulyani mengatakan PMK Nomor 181/PMK.OS/2019 tentang tata cara pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri bertujuan menertibkan pejabat dalam menggunakan uang negara.

Sri Mulyani soal Aturan Perjalanan Dinas: Demi Hemat Uang Negara
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) didampingi Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kiri) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/ama.

tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.OS/2019 tentang tata cara pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri yang baru dirilis bertujuan untuk menertibkan para pejabat dalam menggunakan uang negara.

Peraturan tersebut awalnya merupakan PMK Nomor 164/PMK.OS/2015 yang direvisi agar mampu mewujudkan pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri secara lebih efisien dan efektif dengan tetap memperhatikan prinsip good governance.

“Urus standar untuk penggunaan uang negara itu diatur setertib mungkin,” kata Sri Mulyani, di Jakarta, Rabu (11/12/2019).

Sri Mulyani menuturkan pemerintah akan terus mendesain dan mengatur besaran alokasi dana yang dapat diterima oleh pejabat saat menjalankan tugas yang disesuaikan dengan kebutuhannya setiap instansi memiliki kebutuhan yang berbeda.

“Kami tetap coba akomodatif atas kebutuhan berbeda dari kementerian, lembaga, atau daerah. Untuk itu kita terus perbaharui dan perbaiki mulai di satuan biaya, standar, hingga kepantasan,” kata dia.

Di sisi lain, Sri Mulyani masih enggan untuk menyebutkan alokasi anggaran bagi perjalanan dinas pada 2020 sebab masih akan dilihat melalui efisiensi, efektifitas, dan kepantasannya.

“Aku enggak inget hari ini, kalau inget kamu takjub,” ujar dia.

Laman resmi kemenkeu.go.id menyebutkan berbagai kegiatan yang dapat dilakukan sebagai perjalanan dinas meliputi: pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan, mengikuti kegiatan magang di luar negeri, serta melaksanakan detasering (penempatan pegawai untuk bertugas di suatu tempat dalam jangka waktu tertentu).

Selanjutnya, kegiatan dalam rangka untuk mengikuti atau melaksanakan pameran dan promosi, mengikuti pendidikan, pelatihan, kursus singkat (short course), penelitian, atau kegiatan sejenis.

Serta kegiatan untuk mengikuti konferensi atau sidang internasional, seminar, lokakarya, studi banding, dan kegiatan-kegiatan sejenis lainnya.

Peraturan tersebut berlaku efektif sejak diundangkan pada 5 Desember 2019 sebab telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Baca juga artikel terkait PERJALANAN DINAS

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Editor: Abdul Aziz