tirto.id - Rencana penyederhanaan golongan listrik yang berujung pada kenaikan daya listrik untuk golongan 1.300 VA, 2.200 VA, 3.300 VA, dan 4.400 VA berpotensi membuat masyarakat menjadi konsumtif. Oleh karena itu, masyarakat pun dinilai harus bersikap bijak dan rasional dalam menyikapi rencana tersebut.
Menurut Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, kemungkinan menjadi konsumtif itu muncul karena masyarakat akan dibebaskan dari biaya yang selama ini dikenakan apabila ingin menambah daya listrik untuk rumah tangga.
“Tapi istilah konsumtif itu nggak juga dalam artian negatif, melainkan bagaimana (dapat) mengonsumsi listrik secara rasional,” kata Tulus di Jakarta pada Kamis (16/11/2017).
Lebih lanjut, Tulus mengimbau agar masyarakat dapat mengonsumsi listrik sesuai dengan kemampuannya. Kendati PLN memfasilitasi untuk menaikkan daya secara cuma-cuma serta menerapkan pemberlakuan abonemen minimum, namun Tulus menilai agar masyarakat tidak mudah terpancing untuk langsung menambah daya.
“Memang untuk yang ini tidak ada kenaikan tarif, tapi bagaimana pun kalau nanti ada kenaikan tarif mengingat kebijakan tarif listrik itu sewaktu-waktu bisa naik, bisa turun. Kalau pas naik, kaget dia,” ujar Tulus.
Adapun Tulus sempat menyinggung bahwa pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PLN harus memperhatikan dua hal dalam merealisasikan rencana tersebut. Kedua hal itu ialah komitmen terhadap tarif dan dari segi keamanan.
“Dari 1.300 VA menjadi 5.500 VA, tapi tidak mengganti instalasi rumah, itu bisa menyebabkan kebakaran. Penggantian juga tidak hanya MCB, tapi juga kabel-kabel di dalamnya,” ucap Tulus.
Sebelumnya, YLKI pun telah menunjukkan sikapnya terkait keraguan terhadap tarif yang disebutkan tidak akan naik. Dalam pernyataan resminya, YLKI tidak menampik apabila penerapan sistem tarif baru nantinya berpotensi mengkhawatirkan masyarakat.
“Benar bahwa rupiah per kWh-nya sama dan tanpa abonemen, tetapi pemerintah menggunakan formula baru, yakni pemakaian minimal. Dari formulasi pemakaian minimal inilah tagihan konsumen berpotensi melambung,” tulis Tulus dalam siaran pers tersebut.
Direktur Utama PLN Sofyan Basir sendiri telah memastikan kalau masyarakat tidak akan terbebani pengeluarannya apabila rencana penyederhanaan golongan listrik jadi direalisasikan. Selain itu, Sofyan juga menjamin kalau kenaikan daya listrik tidak akan diiringi dengan kenaikan tarif listrik.
Saat ini, tarif listrik per kWh untuk rentang 1.300-4.400 VA berada pada harga Rp1.467,28 per kWh. “Tarif tidak kita diskusikan karena nggak ada kenaikan. Abonemen juga ikut batas bawah. Direncanakannya seperti itu,” ucap Sofyan.
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Maya Saputri