Menuju konten utama

Rencana Aksi Demo 25 November Diprediksi Gagal

Muncul isu bahwa akan ada aksi lanjutan dari demo 4 November pada 25 November mendatang. Namun, sejumlah pihak menduga bahwa unnjuk rasa 25 November urung dilakukan.

Rencana Aksi Demo 25 November Diprediksi Gagal
Aa Gym kerahkan seribu massa untuk bersihkan sampah Demo 4 November 2016. Jumat (04/11). Aksi ini di muali dari Masjid Istiqal dan akan turun juga ke jalan untuk membersihkan sampah yang berserakan. [Tirto/Reja Hidayat]

tirto.id - Rencana demonstrasi di Jakarta pada 25 November mendatang diprediksi akan batal terlaksana. "Kemungkinannya batal ya," ujar Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane di Jakarta, Jumat (18/11/2016).

Kesimpulannya terkait unjuk rasa tersebut berdasarkan hasil kunjungan IPW ke sejumlah basis massa Islam. Jika demonstrasi tersebut digelar, pihaknya memperkirakan jumlah massa unjuk rasa tidak akan sebanyak pada 4 November lalu. "Kalau terjadi, jumlah massa paling hanya 10 persen dari jumlah massa 4 November," katanya.

Menurutnya, unjuk rasa batal dilaksanakan karena Bareskrim Polri dinilai telah menjalankan proses hukum dengan baik setelah menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama. "Kapolri juga berjanji akan menuntaskan [penyidikan] kasus Ahok dalam tiga minggu. Itu angin segar bagi massa demonstran," imbuhnya.

Terlebih, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian hari ini dikabarkan akan menemui Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Maruf Amin untuk berdialog. "Ini [pertemuan] pasti akan meredakan emosi massa yang kemarin [4 November] berdemo," katanya.

Pembatalan aksi tersebut diperkuat dengan pernyataan kepolisian yang mengakui pihaknya hingga Kamis (17/11/2016) belum menerima info soal demonstrasi susulan pada 25 November 2016 mendatang.

"Belum. Saya imbau tidak perlu lagi demo. Tidak usah unjuk rasa. Lebih baik fokus saja pada pengawasan dan pengawalan penyelidikan [kasus Ahok] ini," kata Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengaku di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Pihaknya mengkhawatirkan ada penyusupan agenda-agenda lain yang tentunya justru membuat aktivitas masyarakat dan keamanan terganggu. "Dalam penegakan hukum [kasus Ahok], ada waktu yag dibutuhkan agar berkas perkara bisa sempurna dan menjadi dokumen yang layak diajukan dalam persidangan. Maka itu lah mari kita kawal," tuturnya.

Sementara itu, Kombes Pol Martinus Sitompul juga mengungkapkan hal serupa. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri mengatakan pihaknya belum menerima pemberitahuan aksi unjuk rasa tanggal 25 November dari demonstran. "Belum ada pemberitahuan (aksi) unjuk rasa," katanya.

Martinus mengatakan surat pemberitahuan aksi unras harus diserahkan ke polisi maksimal tujuh hari sebelum pelaksanaan unras. Sementara persetujuan diberikan polisi pada maksimal H-3. "[Surat] pemberitahuan harus diserahkan maksimal H-7. Tanda terima H-3," ujarnya.

Bareskrim Polri sebelumnya telah resmi menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait ucapan yang dilontarkannya saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Ahok dijerat dengan Pasal 156 a KUHP Jo Pasal 28 Ayat 4 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga artikel terkait 25 NOVEMBER atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari