tirto.id - Kebijakan relaksasi pajak oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membawa angin segar bagi generasi muda, khususnya para pencari hunian pertama. Lebih dari sekedar stimulus ekonomi, kebijakan ini menjadi instrumen keadilan sosial yang telah lama dinantikan.
Relaksasi menyasar beberapa jenis pajak daerah, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), hingga Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Relaksasi juga mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Kesenian dan Hiburan, sampai pajak reklame.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menjelaskan, melalui kebijakan relaksasi BPHTB, Pemprov DKI memberikan potongan sebanyak 50 persen atas pokok pajak terutang. Langkah ini diambil berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, selanjutnya diatur secara teknis melalui Keptusan Gubernur Nomor 840 Tahun 2025 Tentang Kriteria p[emberian Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB.
Relaksasi BPHTB berupa pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen melalui jual beli atau 75 persen melalui pemberian hak baru untuk objek atau rumah pertama dengan nilai perolehan sampai dengan nilai tertentu.
“Ini akan berpihak pada keluarga muda dan generasi muda. Harapannya, bisa meringankan beban mereka membeli rumah pertama, sehingga lebih mudah memiliki tempat tinggal layak,” terang Pramono di Balai Kota Jakarta, pada Rabu (24/9/2025).
Relaksasi BPHTB diharapkan dapat memantik geliat properti yang lebih ramah kantong. Efeknya, membuka kesempatan bagi warga berpenghasilan menengah, terutama generasi muda, memiliki akses hunian pribadi.
Bagi pasangan muda seperti Syub’ah (32) dan Dinda (30), kebijakan ini menjadi jawaban atas harapan yang mereka pupuk selama tiga tahun hidup bersama. Keduanya bekerja sebagai karyawan swasta di Jakarta Pusat dan sudah menabung untuk membayar uang muka rumah. Namun, meruncingnya harga properti dan beban pajak menjadi tembok penghalang yang sulit ditembus.
"Setiap kali tabungan kami mendekati target uang muka, harga rumah sudah naik lagi," tutur Syub’ah saat dihubungi Tirto, Jumat (26/9/2025).
Kalkulasi mereka kini berubah dengan adanya relaksasi BPHTB dari Pemprov DKI Jakarta. Mereka bisa mengalihkan dana yang disiapkan untuk uang muka menjadi biaya renovasi awal. Jika dihitung-hitung, relaksasi ini berdampak lumayan.
"Bisalah setara renovasi dapur dan satu kamar," imbuh Syub’ah.
Harapan serupa dirasakan Bima (28), seorang pekerja kreatif yang selama ini tinggal di indekos di kawasan Tebet. Baginya, memiliki hunian sendiri adalah simbol kemandirian dan pengaman finansial di masa depan. Namun, sebagai pekerja kreatif dengan pendapatan tak besar-besar amat, tantangannya terasa lebih berat. Karena itu, mendengar kebijakan relaksasi BPHTB, Bima merasa ada sinyal positif dari pemerintah daerah.
"Pembebasan BPHTB ini lebih kepada 'pelumas' awal, tapi 'mesin utamanya' kan tetap di kemampuan bayar cicilan dan uang muka yang masih tinggi. Ini langkah awal yang bagus, tapi perlu didorong lagi," ujar Bima kepada Tirto, Jumat (26/9).
Sebelumnya, Gubernur Pramono Anung mengatakan program pembangunan 23 ribu unit rumah di Jakarta siap digulirkan lewat dorongan dari pemerintah pusat. Program ini diperkirakan bisa menyerap sekitar 100 ribu tenaga kerja.
Ribuan rumah tersebut rencananya akan dibangun di sekitar wilayah Jakarta berkolaborasi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman RI. Pemprov DKI juga akan melibatkan kontraktor lokal untuk mempercepat pembangunan perumahan tersebut.
“Termasuk kami juga bekerja sama dengan beberapa kontraktor yang ada di Jakarta, kami dorong untuk mereka melakukan itu,” kata Pramono.
Beban Berkurang

Pengamat Pajak, Prianto Budi, menyebut kebijakan Pramono adalah buah implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Ia memandang, secara logika, beban masyarakat terutama keluarga muda, akan berkurang ketika hendak mengakses perumahan.
Ia mengkalkulasikan, misal harga rumah yang diperoleh atas transaksi pemberian hak baru senilai Rp1 miliar, mendapatkan pengurang Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) karena perolehan pertama sebesar Rp250 Juta, maka beban BPHTB normalnya Rp37,5 juta. Jika pengurangan BPHTB sebesar 50 persen, jadi tinggal Rp18,750 Juta. Secara otomatis, dana penghematan pajaknya bisa sebesar Rp18,750 juta.
Sedangkan jika harga rumah tapak atau rusun yang diperoleh atas Jual Beli sebesar Rp500 juta, mendapatkan pengurang Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) karena perolehan pertama kali sebesar Rp250 Juta dan mendapatkan pengurangan BPHTB sebesar 75 persen, maka BPHTB yang harus dibayar sebesar Rp9,375 juta. Secara otomatis, dana penghematan pajaknya bisa sebesar Rp3,125 juta.
“Dua ilustrasi di atas menggambarkan bagaimana beban pajak masyarakat yang membeli rumah dapat berkurang signifikan,” ucap Prianto kepada wartawan Tirto, Jumat (26/9/2025).
Relaksasi pajak diharapkan bisa mengerek bisnis properti. Dengan demikian, berdampak langsung pada peningkatan penjualan rumah.
Perlu diketahui, Pemprov DKI Jakarta juga membebaskan PBB atau memberikan keringanan hingga 100 persen bagi sekolah swasta berbentuk yayasan, terutama yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah. Sebelumnya, pembebasan PBB berlaku sampai 50 persen.
Sementara PBJT kesenian dan hiburan menerima potongan 50 persen untuk pertunjukan film nasional, seni budaya, edukasi, amal, dan sosial. Pemprov DKI juga membebaskan pajak untuk reklame yang dipasang di dalam ruangan seperti di kafe, restoran, serta ruko. Kebijakan ini diharapkan mampu membantu pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) melakukan promosi dan mengembangkan bisnisnya dengan lebih leluasa.
Langkah strategis ini diambil bukan tanpa alasan. Menurut Pramono, tujuan utamanya adalah menggairahkan pasar dan mendukung dunia usaha. Kebijakan ini diharapkan dapat mengerek pertumbuhan ekonomi ibu kota.
“Diharapkan, insentif ini meringankan beban warga dan menjadi pemicu untuk membuat dunia usaha lebih bergeliat, sehingga pergerakan ekonomi di tengah masyarakat semakin bertumbuh,” terang Pramono.
Pengamat pajak Prianto menyebut Pemprov DKI Jakarta tidak khawatir kebijakan relaksasi pajak akan mengurangi pendapatan daerah. Pasalnya, sektor properti akan sangat terbantu sehingga memberi dampak positif bagi pemerintah daerah. Ia berharap relaksasi BPHTB, selain membuka akses hunian layak bagi anak muda, juga dapat mendongkrak geliat ekonomi.
“Pajak-pajak yang terkait dengan penjualan tanah/bangunan juga akan dapat terkerek. Ada PPh 2,5 persen dan PPN 11 persen. Keduanya mengacu pada basis harga transaksi. Sementara itu, peningkatan pekerja berkontribusi pada PPh Pasal 21 yang bagi hasilnya juga ke pemerintah daerah,” tutur Prianto.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Farida Susanty
Masuk tirto.id





























