Menuju konten utama

Rekrutmen Mahkamah Agung 2026 Panitera Muda & Cara Daftar

Simak syarat yang harus dipenuhi calon peserta rekrutmen Panitera Muda Mahkamah Agung 2026 beserta cara pendaftarannya.

Rekrutmen Mahkamah Agung 2026 Panitera Muda & Cara Daftar
Ilustrasi pendaftaran online. foto/istockphoto

tirto.id - Apa saja syarat yang harus dipenuhi calon pendaftar rekrutmen Mahkamah Agung 2026 Panitera Muda? Simak penjelasannya beserta cara daftar rekrutmen Mahkamah Agung 2026.

Mahkamah Agung (MA) melakukan reposisi dua jabatan Panitera Muda (Panmud). Panmud Pidana menjadi Panmud Pidana Khusus dan Panmud Perdata Khusus menjadi Panmud Perdata.

Melansir laman resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung (11/5/2026), reposisi jabatan tersebut menjadikan kekosongan dua jabatan Panmud, yakni Panmud Perdata Khusus dan Panmud Pidana. Untuk mengisi kekosongan dua jabatan itu, Kepaniteraan MA menggelar seleksi terbuka.

Ketentuan dan panduan seleksi ini termuat dalam pengumuman bernomor 01/Pansel/Panmud/5/2026 tanggal 11 Mei 2026. Pendaftaran akan dilakukan secara online mulai 11 Mei hingga 25 Mei 2026.

Kemudian, proses seleksi akan berlangsung dalam beberapa tahapan. Di antaranya, yakni seleksi administrasi, uji kompetensi, profile assessment, penelusuran rekam jejak dan eksaminasi putusan, serta wawancara.

Syarat Pendaftaran Rekrutmen Mahkamah Agung 2026 Panitera Muda

Sebelum melakukan pendaftaran rekrutmen Panitera Muda Mahkamah Agung 2026, calon pendaftar dapat mengetahui syarat atau ketentuan umum yang telah ditetapkan. Hal ini agar peserta dapat memenuhi persyaratan dan berhak mendaftar rekrutmen.

Dalam rekrutmen ini, terdapat beberapa syarat atau ketentuan umum yang harus dipenuhi pendaftar. Selain usia dan pengalaman, pendaftar juga disyaratkan untuk memiliki kompetensi tertentu.

Selengkapnya, berikut ini syarat atau ketentuan umum pendaftaran rekrutmen Panitera Muda Mahkamah Agung 2026:

  • Warga Negara Republik Indonesia (WNI).
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  • Berpengalaman sekurang-kurangnya 1 tahun sebagai Hakim Tinggi.
  • Berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum.
  • Memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Maksimal berusia 62 tahun saat pendaftaran.
  • Tidak pernah dikenai sanksi sedang atau berat atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KE dan PPH) berdasarkan Surat Keterangan dari Kepala Badan Pengawasan.
  • Memiliki unsur Penilaian Prestasi Kerja bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.
  • Mendapat rekomendasi dari Ketua Pengadilan Tingkat Banding terkait atau dari atasan langsung.
  • Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kurun waktu 2 tahun terakhir yang dibuktikan dengan tanda terima dari KPK.
  • Mengisi SPT dalam 2 tahun terakhir.

Cara Daftar Rekrutmen Mahkamah Agung 2026 Panitera Muda

Pendaftaran rekrutmen Panitera Muda Mahkamah Agung 2026 dilakukan secara online pada 11–25 Mei 2026. Calon pendaftar memilih peminatan Panitera Muda Perkara Pidana dan Panitera Muda Perkara Perdata Khusus.

Kemudian, dalam melakukan pendaftaran, terdapat beberapa dokumen dalam format PDF yang harus dilengkapi dan diunggah pada laman pendaftaran. Berikut ini link laman pendaftaran rekrutmen Panitera Muda Mahkamah Agung 2026:

Link Pendaftaran Rekrutmen Panitera Muda Mahkamah Agung 2026

Adapun beberapa dokumen yang harus dilengkapi yakni sebagai berikut:

  • Surat lamaran
  • Daftar riwayat hidup
  • SK Pangkat dan Jabatan terakhir
  • Surat pernyataan pelantikan saat pertama kali diangkat sebagai hakim tinggi
  • Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir
  • Bukti tanda terima LHKPN 2 tahun terakhir
  • Bukti laporan SPT Pajak 2 tahun terakhir
  • Sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/swasta
  • Surat rekomendasi dari Ketua Pengadilan Tingkat Banding terkait atau dari atasan langsung bagi Hakim Tinggi yang berada di unit eselon I
  • 1 unit file putusan untuk eksaminasi 2 tahun terakhir kecuali bagi Hakim Tinggi yang berada di unit eselon I dapat mengirimkan putusan yang lebih lama sesuai peminatan (Panitera Muda Perkara Pidana atau Panitera Muda Perkara Perdata Khusus) dengan ukuran maksimal 30 MB
  • Tidak pernah dikenai sanksi sedang atau berat atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KE dan PPH) berdasarkan surat keterangan dari Kepala Badan Pengawasan
  • Sertifikat pendukung, seperti sertifikat Hakim Pengadilan Niaga atau sertifikat PHI atau sertifikat Hakim Tipikor atau sertifikat pendukung lain (jika ada)
Pembaca dapat mengakses artikel mengenai rekrutmen melalui tautan berikut ini:

Kumpulan Artikel Rekrutmen

Baca juga artikel terkait REKRUTMEN atau tulisan lainnya dari Umu Hana Amini

tirto.id - Edusains
Kontributor: Umu Hana Amini
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Beni Jo