Menuju konten utama

Rekayasa Lalu Lintas di Kuta Bali saat Malam Tahun Baru 2024

Polisi juga akan mengatur dan menertibkan pelanggaran seperti parkir liar yang memadati ruas jalan di kawasan Kuta, Bali.

Rekayasa Lalu Lintas di Kuta Bali saat Malam Tahun Baru 2024
Penumpang pesawat melintas di area Posko Terpadu Angkutan Udara Hari Raya Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Selasa (19/12/2023). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nym.

tirto.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar menyiapkan skema rekayasa lalu lintas (lalin) di kawasan Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Rekayasa lalu lintas dilakukan guna mengantisipasi kemacetan pada momentum pergantian tahun, Minggu (31/12/2023) malam.

“Untuk rekayasa lalu lintas, kami tempatkan 13 personel di depan Jalan Raya Kuta sepanjang dua kilometer, 11 personel di Jalan Dewi Sartika sepanjang 7,5 km, 41 personel di sepanjang Pantai Kuta-Legian 1,8 km, 12 personel di Jalan Patih Jelantik dan enam personel di simpang Sidoi-Melasti,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Wisnu Prabowo di Denpasar, Sabtu (30/12/2023) dilansir dari Antara.

Ia menjelaskan, polisi akan mengalihkan arus lalu lintas, mulai dari titik pertama Simpang Jalan Patih Jelantik-Legian jalur menuju Monumen Bom Bali ditutup, pengendara dialihkan ke Jalan Legian Kaja.

Titik kedua, di persimpangan Jalan Legian-Patimura, kendaraan yang keluar dari jalan Benesari akan langsung dialihkan ke utara mengarah ke Sidoi.

Selanjutnya personel yang bersiaga di simpang Jalan Mataram-Patimura akan mengarahkan pengendara menuju Jalan Majapahit dan Jalan Mataram, lalu jika pengendara datang dari Jalan Raya Kuta maka dipastikan mereka akan dialihkan ke Jalan Setia Budi atau keluar area menuju Sunset Road.

Tidak hanya menekan kendaraan dari luar, rekayasa lalu lintas juga dibentuk di tengah area, seperti Jalan Bakung Sari yang persimpangannya menuju pantai juga ditutup.

“Arus menuju pantai ditutup dialihkan ke timur menuju Jalan Raya Kuta. Masyarakat yang akan menuju Pantai Kuta diimbau untuk menempatkan kendaraan atau parkir di sentral parkir atau pada kantong-kantong parkir yang telah ditentukan, selanjutnya nanti akan berjalan kaki,” ujar Wisnu.

Polisi meminta masyarakat mengikuti arahan dari kepolisian. Polisi juga akan mengatur dan menertibkan pelanggaran seperti parkir liar yang memadati ruas jalan.

Ia menyebut, skema ini akan mulai diterapkan pada 31 Desember 2023 pukul 15.00 WITA hingga kondisi lancar.

Pada skema ini hanya kendaraan roda empat yang diatur, sementara kendaraan roda dua masih dapat melintas.

“Di dalam area Kuta itu ada hotel, belum lagi ada jalan-jalan kecil otomatis jumlah kendaraan juga banyak, takutnya nanti jumlah pengunjung padat dan dia akan 'stuck' (terjebak). Jadi, mereka (pengunjung) akan berjalan kaki saja,” kata Wisnu.

Polisi juga akan memberikan atensi terhadap potensi kemacetan di Garuda Wisnu Kencana (GWK), sehingga seperti Sentral Parkir akan disiapkan lokasi parkir dalam objek.

Baca juga artikel terkait MALAM TAHUN BARU 2024

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto