tirto.id - Zulkifli, vokalis band Zivilia atau yang dikenal dengan Zul Zivilia dituntut jaksa dengan hukuman penjara seumur hidup karena dinilai memiliki dan mengedarkan narkoba. Tuntutan itu disampaikan jaksa di Pengadian Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (9/12/2019).
Menurut polisi, kala itu Zul dicokok bersama MH, HR dan D di Apartemen Gading River View City Home, lantai 12, kamar nomor 1208, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat 1 Maret 2019, sekitar pukul 16.30 WIB.
Di situ polisi menemukan sabu 9,5 kilogram sabu dan 24 ribu butir ekstasi serta dan uang Rp1.400.000. Saat itu, Zul dan tiga rekannya sedang meracik sabu serta memasukkan ekstasi itu ke bungkus klip.
Berdasarkan pengakuan Zul, ia baru dua kali mengedarkan narkoba. Akibat perbuatan ini, ia dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Zul adalah vokalis band Zivilia yang sudah berkiprah sejak Agustus 2008 di kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Namun, kala itu mereka belum menggunakan Zivilia melainkan Telpan Band.
Sebelum membentuk band itu, Zul pernah tinggal di Jepang dan bekerja sebagai operator mesin las. Di sisi lain, Zul juga pernah menjadi juara 1 Qori tingkat Kodya Kendari.
Selain Zul, band yang bernaung dalam perusahaan rekaman Nagaswara ini juga beranggotakan Syaiful Hadiansyah atau Obot dan Avrila Bayu Santoso atau yang akrab disapa Bayu.
Bersama Nagasawa, band ini pernah merilis sejumlah single berjudul "Aishiteru" (2010), Kokorono Tomo (2011), Arigato (2013), Cinta Membuatku Gila (2014) dan Musim Hujan Musim Kawin (2015).
Band ini moncer berkat single lagu mereka berjudul "Aishiteru". Dilansir dari laman Nagaswarafm, lagu tersebut menembus 18 juta lebih downloader di era ring back tone masih bergairah.
Editor: Agung DH