Menuju konten utama

Rebutan Bandara Halim

Rebutan pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma berawal saat ditandatangani surat persetujuan bersama antara Kepala Staf TNI AU dengan Dirjen Perhubungan Udara pada 5 Juni 1997, bahwa pengelolaan bandara sipil diserahkan kepada pihak Angkasa Pura II. Keluar Keputusan Menhub Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pengoperasian Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Halim Perdanaksuma.

Rebutan Bandara Halim
Suasana Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (4/4) malam.Antara foto/sigid kur

tirto.id - Rebutan pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma berawal saat ditandatangani surat persetujuan bersama antara Kepala Staf TNI AU dengan Dirjen Perhubungan Udara pada 5 Juni 1997, bahwa pengelolaan bandara sipil diserahkan kepada pihak Angkasa Pura II. Keluar Keputusan Menhub Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pengoperasian Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Halim Perdanaksuma.

Pada 24 Februari 2005, Induk Koperasi Angkatan Udara (Inkopau) membuat perjanjian dengan PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS), anak usaha PT Lion Mentari Airlines tentang Pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma. ATS diberi hak menjadi pengelola baru Bandara Halim Perdanakusuma.

Angkasa Pura II yang merasa memegang mandat tak bersedia menyerahkan pengelolaan bandara. Pihak ATS menggugat Inkopau dan Angkasa Pura II ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Pada 2 Mei 2011, PN Jakarta Timur mengabulkan sebagian gugatan ATS.

Selanjutnya AP II mengajukan banding tapi kandas. Kasasi pun diajukan ke MA dan lagi-lagi kandas. AP II kemudian menempuh upaya terakhir mengajukan PK ke MA dan pada akhirnya ditolak. ATS pun berhak mengelola lahan seluas 21 hektar Bandara Halim Perdanakusuma, termasuk landas pacu.

Baca juga artikel terkait atau tulisan lainnya dari Kukuh Bhimo Nugroho

Reporter: Kukuh Bhimo Nugroho
Penulis: Kukuh Bhimo Nugroho
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti