Menuju konten utama

Realisasi KUR UMKM per November 2021 Capai Rp262,95 Triliun

Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sudah mencapai Rp262,95 triliun.

Realisasi KUR UMKM per November 2021 Capai Rp262,95 Triliun
Perajin membuat suvenir di salah satu rumah produksi Indonesian Craft Unique, Karangploso, Malang, Jawa Timur, Kamis (25/11/2021). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto.

tirto.id - Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil mencatat penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sudah mencapai Rp262,95 triliun. Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya menjelaskan, nilai tersebut merupakan 92,26 persen dari target realisasi KUR tersebut sudah cair kepada 6.962.882 debitur.

Rinciannya, yaitu KUR Super Mikro sebesar Rp9,71 triliun kepada 1.104.567 debitur, KUR Mikro sebesar Rp165,86 triliun kepada 5.410.536 debitur, KUR Kecil/khusus sebesar Rp87,36 triliun kepada 446.653 debitur, dan KUR Penempatan TKI sebesar Rp17,33 miliar kepada 1.126 debitur.

"Besar harapan kami, dengan kebijakan program KUR dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan percepatan pemulihan ekonomi nasional,” jelas dia dalam keterangan resmi yang diterima Tirto, Selasa (30/11/2021).

Ia menjelaskan pada 2021, pemerintah terus memberikan dukungan akses pembiayaan untuk UMKM melalui program KUR. Untuk itu, pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan, yaitu meningkatkan target penyaluran KUR menjadi sebesar Rp285 triliun dari target sebelumnya sebesar Rp253 triliun.

Kemudian memperpanjang pemberian tambahan subsidi bunga KUR sebesar 3 persen dari Januari hingga Desember 2021. Selain itu, semua sektor ekonomi UMKM dapat diberikan KUR.

"Sehingga, suku bunga KUR tahun 2021 menjadi 3 persen. Tak ketinggalan, plafon KUR tanpa jaminan sampai dengan Rp100 juta," terang dia.

Selain itu, pada Agustus 2020 lalu, pemerintah juga telah menambahkan skema KUR Super Mikro sampai dengan Rp10 juta yang tidak mensyaratkan adanya agunan tambahan. Hanya agunan pokok usaha yang dibiayai saja, bagi semua pelaku UMKM.

"Utamanya dari pekerja yang terkena PHK dan ibu rumah tangga," kata dia.

Kemudian bagi calon penerima KUR Super Mikro, lama usahanya tidak dibatasi minimal 6 bulan. Lama usaha dapat kurang dari 6 bulan dengan persyaratan. Diantaranya, mengikuti program pendampingan (formal atau informal), tergabung dalam suatu kelompok usaha, atau memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.

Tak hanya itu, untuk mendukung pelaksanaan program KUR, pemerintah memberikan Subsidi Bunga KUR masing-masing jenis KUR. Yaitu, KUR Super Mikro sebesar 13 peren, KUR Mikro 10,5 persen, KUR Kecil sebesar 5,5 persen, dan KUR Penempatan TKI sebesar 14 persen.

Baca juga artikel terkait KUR atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri