tirto.id - Fenomena yang terjadi karena adanya pemicu, ancaman,dan kerentanan, sehingga menimbulkan terjadinya suatu resiko disebut bencana.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bencana diartikan sebagai sesuatu yang menyebabkan (menimbulkan) kesusahan, kerugian, atau penderitaan; kecelakaan; bahaya.
Bencana menurut Undang-Undang No.24 Tahun 2007 merupakan peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan nonalam sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Dalam Modul Geograsi SMA Kelas XI (2020), menurut Undang-Undang No.24 Tahun 2007 bencana disebut juga dengan bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial. Selain itu, bencana mengandung tiga aspek dasar, yakni 1) terjadinya peristiwa atau gangguan yang mengancam dan merusak; 2) peristiwa atau gangguan yang mengancam kehidupan, penghidupan, dan fungsi dari masyarakat; 3) ancaman tersebut mengakibatkan timbulnya korban.
Jenis dan Karakteristik Bencana
Bencana terjadi karena beberapa faktor. Berikut jenis bencana berdasarkan penyebabnya:
Bencana Alam Geologis
a. Letusan gunung api, merupakan bagian dari aktivitas vulkanik yang dikenal dengan erupsi. Bahaya dari letusan gunung api dapat berupa awan panas, lontaran material, hujan abu, lava, gas racun, tsunami, sera banjir lahar.
b. Longsor, merupakan salah satu jenis gerakan massa tanah atau batuan, atau percampuran keduanya yang bergerak turun.
c. Gempa bumi, adalah getaran atau guncangan yang terjadi di permukaan bumi yang disebabkan oleh tumbukan air atau lempeng bumi, patahan aktif, aktivitas gunung api, atau runtuhan batuan.
d. Tsunami, diartikan sebagai gelombang ombak lauatn yang timbul karena adanya pergeseran di dasar laut akibat gempa bumi.
Bencana Alam Klimatologis
Bencana alam klimatologis disebabkan oleh adanya pperubahan cuaca. Fenomena berikut termasuk dalam bencana alam klimatologis.
a. Banjir, merupakan peristiwa terendamnya suatu darah atau daratan karena meningkatnya volume air.
b. Badai, peristiwa ini terjadi akibat adanya gangguan atmosfer yang dahsyat di darat dan di air.
c. Kekeringan, merupakan kondisi pada saat ketersediaan air jauh di bawah kebutuhan air untuk memenuhi kebutuhan hidup.
d. Kebakaran hutan, merupakan peristiwa terbakarnya hutan, baik disebabkan oleh proses alam maupun aktivitas manusia.
3. Bencana Alam Ekstraterestrial
Bencana alam ekstraterestrial merupakan bencana alam yang disebabkan oleh gaya atau energi yng berasal dari luar bumi.
Bencana ini terjadi karena asteroid, meteroid, dan komet yang melintas di dekat bumi, memasuki atmosfer bumi, dan/atau menghantam bumi, dan oleh perubahan kondisi antarplanet yang memengaruhi magnetosfer bumi, ionosfer, dan termosfer.
Pengertian dan Tahapan Mitigasi Bencana
Berdasarkan Pasal 1 ayat 6 PP No 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, mitigasi bencana merupakan suatu upaya pencegahan atau upaya mengurangi resiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
Disebutkan dalam bpbd.ntbprov bahwa tahap mitigasi bencana dapat dilakukan baik secara struktural maupun kulturan (non struktural).
Tahap mitigasi secara struktural yang dilakukan untuk mengurangi kerentanan (vulnerability) terhadap bencana adalah dengan menggunakan rekayasa teknik bangunan tahan bencana.
Sedangkan secara kultural, upaya penanganan ini dapat dilakukan dengan cara mengubah paradigma, meningkatkan pengetahuan serta sikap sehingga tercipta masyarakat yang tangguh.
Beberapa kegiatan mitigasi bencana di
antaranya sebagai berikut.
- Pengenalan dan pemantauan risiko bencana;
- Perencanaan partisipatif penanggulangan bencana;
- Pengembangan budaya sadar bencana;
- Penerapan upaya fisik, nonfisik, dan pengaturan penanggulangan bencana;
- Identifikasi dan pengenalan terhadap sumber bahaya atau ancaman bencana;
- Pemantauan terhadap pengelolaan sumber daya alam;
- Pemantauan terhadap penggunaan teknologi tinggi;
- Pengawasan terhadap pelaksanaan tata ruang dan pengelolaan lingkungan hidup.
Penulis: Ai'dah Husnala Luthfiyyah Ans
Editor: Yantina Debora