tirto.id - Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang lebih dikenal dengan PP TUNAS, mulai 1 April 2025.
Regulasi ini hadir sebagai respons atas tingginya penetrasi internet di kalangan anak-anak, dengan 48 persen pengguna internet adalah anak di bawah 18 tahun dan rata-rata durasi akses mencapai tujuh jam per hari, serta untuk menjalankan amanat Undang-Undang (UU) No. 1/2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE.
Isi Utama PP TUNAS: Lima Ketentuan yang Harus Dipatuhi
PP TUNAS mengatur tata kelola sistem elektronik dengan prinsip utama bahwa pelindungan anak lebih diutamakan dibandingkan kepentingan komersialisasi. Ada lima ketentuan utama yang menjadi inti regulasi ini:
- Prioritas Pelindungan Anak: Platform digital tidak boleh mengutamakan keuntungan komersial di atas keselamatan anak.
- Larangan Profiling Data Anak: Data pribadi anak dilarang untuk diprofilkan demi kepentingan komersial atau pemasaran.
- Batasan Usia dan Pengawasan Akun: Penerapan verifikasi usia yang ketat serta keharusan adanya persetujuan orang tua dalam pembuatan akun.
- Anti-Komoditisasi Anak: Anak tidak boleh dijadikan sebagai komoditas dalam ekosistem digital.
- Sanksi Tegas: Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif.
Batasan Usia: Kategori Berbasis Tingkat Risiko
Salah satu poin krusial dalam PP TUNAS adalah penetapan batasan usia anak dalam mengakses layanan digital, yang dibagi berdasarkan tingkat risiko:
- Di bawah 13 tahun: Hanya diperbolehkan memiliki akun pada layanan digital berisiko rendah yang dirancang khusus untuk anak-anak, dan harus disertai izin orang tua.
- 13 hingga 15 tahun: Dapat mengakses layanan digital dengan kategori risiko sedang, namun tetap memerlukan persetujuan dari orang tua.
- 16 hingga 17 tahun: Diizinkan mengakses layanan digital dengan risiko tinggi, seperti media sosial umum, asalkan telah mendapatkan persetujuan dari orang tua.
Peran dan Tanggung Jawab Setiap Pihak
Keberhasilan PP TUNAS tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi membutuhkan kolaborasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan. Berikut adalah peran masing-masing pihak dalam penerapannya:
1. Pemerintah Pusat
- Menyusun kebijakan nasional tentang sistem elektronik ramah anak.
- Melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PP TUNAS.
- Melakukan pembinaan dan dukungan teknis kepada PSE dan masyarakat.
- Menyediakan infrastruktur, literasi digital, dan regulasi pelengkap.
- Menetapkan sanksi administratif bagi PSE yang melanggar.
2. Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)
- Membangun sistem yang ramah anak, termasuk menyediakan fitur pengawasan orang tua (parental control) dan pembatasan waktu layar (screen time).
- Melakukan verifikasi usia dan menyaring konten tidak layak.
- Melindungi data pribadi anak dan hanya memprosesnya dengan persetujuan orang tua.
- Memberikan edukasi serta informasi yang jelas tentang risiko digital.
3. Orang Tua dan Wali
- Mengawasi dan membimbing anak dalam penggunaan perangkat digital.
- Memanfaatkan fitur pengawasan yang disediakan PSE.
- Memberikan persetujuan sah untuk penggunaan data pribadi anak.
- Berperan aktif dalam memberikan pemahaman literasi digital kepada anak.
4. Masyarakat, Lembaga Pendidikan, dan LSM
- Masyarakat dapat berperan serta melaporkan konten berbahaya melalui kanal resmi seperti aduankonten.id atau KPAI.
- Lembaga Pendidikan bertugas mengedukasi siswa tentang hak digital, keamanan siber, dan etika internet.
- Lembaga Independen/LSM/Komisi Pelindungan Anak melakukan pemantauan independen, advokasi, serta pendampingan korban pelanggaran hak digital.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id































