Menuju konten utama

Ikuti Aturan PP Tunas, TikTok Batasi Akun Anak di Bawah 16 Tahun

TikTok menggunakan teknologi inovatif untuk mendeteksi akun yang melanggar kebijakan batas usia.

Ikuti Aturan PP Tunas, TikTok Batasi Akun Anak di Bawah 16 Tahun
Logo TikTok - cara menggunakan TikTok Wrapped 2024. FOTO/freepik
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Platform media sosial TikTok mulai menyesuaikan diri dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), yang mulai berlaku hari ini, 28 Maret 2026.

Platform tersebut akan membatasi penggunaan akun untuk remaja di bawah usia 16 tahun serta memperketat sistem pengamanan. TikTok menyatakan tengah menjalani masa transisi serta proses penilaian mandiri sambil berkonsultasi dengan Komdigi.

"TikTok berkomitmen untuk mematuhi peraturan ini sesuai masa transisi yang tertuang di dalam PP Tunas, termasuk mengambil langkah-langkah kepatuhan terkait akun remaja di bawah 16 tahun setelah proses penilaian mandiri, dan melalui proses konsultasi erat dengan Komdigi,” demikian bunyi pernyataan resmi perusahaan, Sabtu (28/3/2026).

Dalam keterangannya, TikTok mengatakan bahwa keamanan remaja menjadi prioritas utama. Perusahaan mengklaim telah memoderasi seluruh konten yang diunggah berdasarkan panduan komunitas yang berlaku.

Dari total konten yang dihapus karena melanggar aturan, sebanyak 99,1 persen di antaranya ditindak secara proaktif sebelum dilaporkan oleh pengguna.

Selain itu, TikTok menggunakan teknologi inovatif untuk mendeteksi akun yang melanggar kebijakan batas usia. Akun yang teridentifikasi tidak patuh akan ditangguhkan. Khusus bagi pengguna remaja, lebih dari 50 pengaturan keamanan, privasi, dan keselamatan diaktifkan secara otomatis.

"Orang datang ke TikTok untuk belajar hal baru, mencari inspirasi, dan untuk dihibur. Memastikan bahwa TikTok terus menjadi platform yang aman bagi komunitas kami, terutama remaja, adalah prioritas utama kami," tulis manajemen platform tersebut.

Ke depan, TikTok berjanji akan terus memperkuat sistem pengamanan serta menyediakan informasi kepada masyarakat seiring tersedianya panduan lebih lanjut. Perusahaan juga berharap aturan serupa dapat diterapkan secara adil dan konsisten pada semua platform media sosial yang beroperasi di Indonesia.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan TikTok berencana mengumumkan peta jalan operasional bagi pengguna usia 14–15 tahun pada Sabtu (28/3/2026). Platform tersebut dinilai cukup kooperatif terhadap PP Tunas.

Baca juga artikel terkait TIKTOK atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Flash News
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Fahreza Rizky